Perkara Hukum Made Eka Ancam Paman, Aksi Kejari Badung Bali?

18 April 2022 14:00

GenPI.co Bali - Baru-baru ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali akhirnya melakukan suatu tindakan benar terkait kasus hukum menjerat I Made Eka Susila yang dikabarkan ancam pamannya sendiri.

Mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) atau tak memproses hukum imbas kejahatan yang bisa diselesaikan secara damai kembali dilakukan aparat penegak hukum di Pulau Dewata.

Kali ini dalam kasus pengancaman oleh I Made Eka Susila kepada pamannya sendiri, I Ketut Sudendi.

BACA JUGA:  Mantap Polisi Bali! Ibu Pencuri HP untuk Anak Sekolah Tak Dibui

Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memutuskan menyelesaikan kasus tersebut melalui mekanisme keadilan restoratif demi kebaikan bersama.

"Tersangka I Made Eka Susila disangka melanggar Pasal 335 KUHP (pengancaman). Kasusnya telah dihentikan dengan mekanisme keadilan restoratif,” ujar Kajari Badung Imran Yusuf, Sabtu (16/04/22).

BACA JUGA:  Polisi Jembrana Bali Bongkar Aksi Pria Curi Sapi, Ada Fakta Ini

Sebelum keadilan restoratif diambil, tersangka telah menjalani penahanan selama dua bulan tujuh hari di Polsek Kuta, Gumi Keris.

Saat dipertemukan, tersangka yang juga bernama Made Eka telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya. Sementara itu pihak korban juga sudah memaafkan pelaku.

BACA JUGA:  Wisman 5 Negara, Media Asing Makin Ramaikan Pariwisata Bali

"Inilah yang harus kita kedepankan, agar kasus-kasus kecil seperti ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

Kejari Badung, Bali mengatakan adanya keadilan restoratif terhadap kasus hukum pengancaman Made Eka Susila sejatinya bisa diselesaikan secara musyawarah tanpa harus bawa hukum pidana. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI