Viral, Pelaku Begal Dada Denpasar Bali Makan 11 Korban

18 April 2022 08:00

GenPI.co Bali - Setelah viral lakukan pelecehan seksual di gang sempit Denpasar, Bali baru-baru ini, pelaku begal dada yang diciduk polisi mengaku telah melampiaskan nafsu mesumnya ke 11 korban lain.

Sebagaimana diketahui, pria bernama Lukman (34) langsung menjadi bulan-bulanan warganet usai rekaman CCTV memperlihatkan aksi pedofilia menyebarluas.

Bagaimana tidak? Diketahui kejadian saat Kamis (14/04/22), mempelihatkan aksi pria asal Banyuwangi memepet seorang bocah perempuan yang sedang bersepeda dan langsung meremas payudarannya.

BACA JUGA:  Ogah Angkat Kaki dari Bali United, Ini Alasan Leonard Tupamahu

Setelah bikin publik Bali murka, Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol) ditangkap di tempat indekosnya di Jalan Batur Sari, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Jumat (15/04/22).

Pasca ditangkap polisi, pelaku begal dada ini berikan pengakuan mengejutkan telah melaksanakan aksi bejat tersebut 11 kali, tentu saja memakan 11 korban berbeda di 11 lokasi berbeda pula.

BACA JUGA:  Polisi Jembrana Bali Bongkar Aksi Pria Curi Sapi, Ada Fakta Ini

Mirisnya, semua aksinya viral di media sosial setelah diunggah sejumlah akun media sosial di Bali.

Aksi pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, ini kali terakhir terendus saat melakukan aksi begal payudara terhadap seorang gadis belia di Banjar Celuk, Panjer, tepatnya di Gang IV Jalan Tukad Irawadi, Denpasar Selatan.

BACA JUGA:  Media Asing: Pariwisata Ramai, Wisman Australia Terkejut ke Bali

"Pelaku kerap melakukan aksi pelecehan terhadap perempuan dengan modus remas payudara setiap ada kesempatan," ucap Kapolsek Densel Kompol Gde Sudyatmaja, Sabtu (16/04/22).

Berdasarkan keterangan tersangka, sasarannya adalah kaum perempuan beragam usia, dari belia hingga mak-mak di Kota Denpasar.

"Sasarannya pengendara wanita muda secara acak, asalkan ada kesempatan dan tempat kejadian sepi pelaku akan beraksi," beber mantan Kapolsek Ubud, Gianyar ini.

Imbas aksinya viral, Lukman, pelaku begal dada yang makan 11 korban seantero Denpasar, Bali ini tak hanya mendapat sanksi sosial, melainkan sanksi pidana. Ia pun terancam penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. (gie/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI