Simpan Tembakau Gorila, Pria Bali Masuk Penjara dan Denda Rp1,2 M

15 April 2022 10:00

GenPI.co Bali - Gunggus Togar Manatar (24), pria asli Tabanan, Bali mesti rela terancam 5 tahun penjara dan kena denda Rp1,2 miliar usai ditangkap polisi karena menyimpan tembakau gorila.

Sejatinya Togar menyimpan barang haram tersebut untuk sekedar menambah stamina dan kuat begadang sebelum akhirnya malah berurusan dengan pihak berwajib.

Setelah diamankan oleh polisi, pria Bali ini pun langsung menjalani sidang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung pada Selasa (12/04/22) lalu.

BACA JUGA:  Viral! Video 'Horor' Banyak Anjing Tewas di Rumah Tabanan Bali

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Gumi Keris, Triarta Kurniawan langsung menuntut Togar dengan hukuman penjara plus denda bernilai total fantastis karena terbukti melanggar UU tentang narkotika.

"Kami menuntut terdakwa dipenjara selama 5 tahun karena memiliki barang berupa narkoba," kata Triarta, Selasa (12/04/22) dikutip laman The Bali Sun.

BACA JUGA:  Liga 1: Ini Alasan Teco Pertahankan 3 Gelandang Bali United

Bak sudah jatuh tertimpa tangga, Togar tak hanya diancam hukuman penjara atas tembakau gorilanya, melainkan juga denda tak main-main yakni Rp1,2 miliar.

"Kami juga meminta kepada hakim agar menghukum dia dengan denda Rp1,2 miliar atau dihukum penjara 6 bulan karena tak mengkuti program pemerintah dalam pemberantasan narkoba," kata dia lagi.

BACA JUGA:  Paksa Koster, Mahasiswa Bali Desak Solusi BBM-Minyak Goreng

Sekedar informasi, terdakwa memesan tembakau gorila itu via toko online Instagram (IG) GOODSTUFF.CO dengan dalih butuh penambah stamina sekaligus menenangkan diri.

Adapun dirinya menebus barang 'enak gila' itu dengan harga Rp400 ribu via transfer. Ia pun langsung diminta mengambil barang haram tersebut di Jalan Teuku Umar Barat, area Denpasar.

Begitu pulang, alih-alih dapat kenikmatan, pria asal Tabanan, Bali ini malah digrebek polisi di Jalan Mundu Taki 3 Dalung, Kuta Utara. Apesnya, imbas tembakau gorila, Togar harus rela kehilangan masa mudanya dan dijatuhi denda besar. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI