Viral Sungai Denpasar Bali Merah, Pengusaha Sablon Kena Karma

15 April 2022 09:00

GenPI.co Bali - Sumadi selaku pengusaha sablon kain mesti rela kena karma baru-baru ini setelah tak sengaja lakukan aksi viral yakni bikin merah sungai area Denpasar, Bali.

Beberapa hari lalu, publik geger dengan pemandangan salah satu perairan di pusat kota Pulau Dewata. Bagaimana tidak? Muncul warna merah darah yang tentu saja membuat orang takut untuk menyentuhnya.

Setelah ditelusuri, pemandangan tak lazim itu nyatanya bukan fenomena alam atau pertanda suatu hal, melainkan tindakan tak terduga berupa pembuangan limbah.

BACA JUGA:  UNUD Bali Tagih Mahasiswa Biaya Asrama Belum Jadi, Kata Rektor?

Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) pun berhasil mengungkap sosok bertanggung jawab atas kesalahan ini ialah Sumadi yang tak sengaja buang limbah ke sungai.

Nah, karena aksinya yang teledor tersebut, sang pengusaha sablon kini kena karma imbas aksi viral bikin sungai Denpasar, bali berwarna merah.

BACA JUGA:  Pemkot Denpasar Bali dan BNN Lakukan Kerja Sama, untuk Apa?

Kasusnya dibawa ke pengadilan, si pengusaha muda ini dituntut untuk membayar denda Rp2,5 juta oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu (13/04/22).

“Menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp 2,5 juta,” ujar hakim tunggal PN Denpasar Putu Sayoga, Rabu (13/04/22).

BACA JUGA:  Paksa Koster, Mahasiswa Bali Desak Solusi BBM-Minyak Goreng

Majelis hakim mengatakan terdakwa Sumadi terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Kasatpol PP Kota Denpasar AA Ngurah Bawa Nendra mengatakan terdakwa Sumadi diadili di PN Denpasar setelah nekat membuang limbah sablon hingga membuat aliran sungai di Jalan Mahendradata dan Gunung Gede menjadi merah.

“Kasus ini terungkap setelah anggota melakukan sidak ke lokasi kejadian,” kata AA Ngurah Bawa Nendra.

Menurutnya, inspeksi mendadak dan tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda tersebut.

“Kami gencar melakukan sidak untuk menertibkan unit usaha yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” bebernya.

Pemberian karma berupa denda terhadap pengusaha sablon ini bisa jadi ultimatum terhadap para pengusaha serupa agar kejadian viral sungai warna merah darah di Denpasar, Bali tak terulang kembali. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co BALI