Bisnis Ini, Pasutri Muda Denpasar Bali Dijebloskan ke Bui

14 April 2022 22:00

GenPI.co Bali - Ada-ada saja aksi pasangan suami istri (pasutri) yang tinggal di Denpasar, Bali, Rommy Agustama (25) dan Putri Apriliyanti (21) usai terancam masuk bui gara-gara bisnisnya diketahui oleh polisi, baru-baru ini.

Diketahui, pasangan pengantin baru ini merangkap usaha rumahan berupa edarkan narkoba jenis sabu dan baru diketahui pada 1 Oktober 2021 lalu.

Penangkapan mereka di suatu tempat kos daerah Denpasar, Bali tahun lalu pun membuat polisi sukses mengamankan sejumlah barang bukti.

BACA JUGA:  Angin Segar Pariwisata Bali, BBTF Diramaikan 28 Negara

Saat menangkap basah mereka, pasutri muda ini kabarnya tengah menunggu pelanggan. Berbagai barang bukti pun diamankan oleh pihak kepolisian.

Sebut saja 28 bungkus narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 42,46 gram, sebuah timbangan, dan beberapa alat lain yang biasa digunakan oleh pecandu barang haram.

BACA JUGA:  Arak Oplosan, Pria Bali Dogol Dihukum Penjara dan Denda Rp1,7 M

Setelah mendekam di balik bui selama berminggu-minggu, PN Denpasar, Bali pun menjatuhkan hukuman selama 9 tahun penjara karena keduanya terbukti bersalah.

"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa selama sembilan tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa hukuman," ujar ketua majelis hakim Putu Sayoga, Senin (11/04/22).

BACA JUGA:  Viral! Video 'Horor' Banyak Anjing Tewas di Rumah Tabanan Bali

Belum selesai penderitaan keduanya yang bakal rasakan dinginnya lantai bui, pihak pengadilan juga membebankan jumlah denda tak sedikit.

Imbas melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dua sejoli ini dimintai denda sebesar Rp1 miliar.

Dihukum penjara 9 tahun dan didenda Rp1 miliar, pasutri yang tinggal di Denpasar, Bali itu pun hanya bisa pasrah dan menerimanya. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI