Menyayat Hati, Ini Fakta 2 Bule Rusia Diusir Imigrasi Bali

13 April 2022 07:00

GenPI.co Bali - Dibalik pengusiran dua bule asal Rusia yang juga ibu dan anak bernama inisial LN (33) dan VN (3) oleh Imigrasi Bali, Minggu (10/04/22) lalu, terdapat fakta miris menyayat hati dibelakangnya.

Sebelumnya, pihak Kanwil Kemenkumham khusus provinsi Pulau Dewata menyebut bahwa LN dan VN telah melanggar aturan keimigrasian lantaran overstay 956 hari alias hampir tiga tahun.

LN dan anaknya dideportasi dengan menggunakan pesawat Turkish Airlines TK67-TK417 rute Denpasar (DPS)-Istanbul (IST)-Moscow (VKO) yang lepas landas pada pukul 21.49 WITA kemarin malam.

BACA JUGA:  Cewek Pengendara Beat Tewas di Jalur Setan Tabanan Bali, Kenapa?

“LN yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar usulan penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilarang masuk ke Indonesia kembali selama 6 bulan," kata Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Senin (11/04/22).

Langkah pengusiran Imigrasi Bali ini pun disertai kisah menyayat hati kala dua bule ini terlunta-lunta di negeri orang usai ditipu oleh sosok kepala keluarga mereka sendiri bernama inisial SAN.

BACA JUGA:  Pariwisata Bali Menggelora, Pihak Hotel Beri Diskon ke Wisman

Kasus itu berawal pada 24 Juli 2019 saat LN bersama putrinya VN dan suaminya berinisial SAN tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan bebas visa kunjungan dari Rusia untuk berwisata.

Dalam kunjungan wisata itu mereka tinggal bersama-sama di sebuah guest house di daerah Ungasan, Kuta Selatan.

BACA JUGA:  Coach Pasek: Tim Muda Bali United Siap Lawan Barcelona di IYC

Pada Desember 2021, SAN sebagai kepala keluarga itu meninggalkan putri dan istrinya tersebut di Bali. Alasan SAN saat itu untuk bekerja di Malaysia dan kembali ke Rusia.

"LN tahu kalau ia dan anaknya hanya dapat tinggal selama 30 hari dan izin tinggalnya sudah kedaluwarsa. Namun, ia selalu diyakinkan suaminya bahwa segala urusan visa akan baik-baik saja," kata Jamaruli lagi.

Awalnya SAN, yang pergi ke Malaysia masih dapat dihubungi. SAN saat itu beralasan tidak bisa ke Indonesia karena masa berlaku paspornya kurang dari enam bulan, sampai akhirnya sama sekali tidak bisa dihubungi kembali.

Keberadaan suaminya hilang tanpa kabar, kemudian keuangan begitu menipis tak pelak buan LN meminta bantuak ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai sebelum akhirnya ketahuan yang bersangkutan lewati izin tinggal 956 hari.

Jamaruli Manihuruk kemudian menjelaskan bahwa Imigrasi Bali sempat kesulitan memulangkan dua bule Rusia yang ditinggal sosok bapak keluarga tersebut. Adapun LN dan VN sempat tinggal di Rudenim sebelum dideportasi ke kampung halamannya. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI