GenPI.co Bali - Pengakuan tak terduga diungkapkan oleh Made Arbawa alias Molo alias MA (48) yang sudah mencabuli gadis belia berusia 12 tahun di Buleleng, Bali baru-baru ini.
Setelah viral dalam suatu rekaman CCTV di suatu sudut warung gara-gara mendesak seorang bocah perempuan pegang kemaluannya, polisi lantas meringkus pria paruh baya tersebut.
Usai ditetapkan oleh penyidik Unit PPA Polres Buleleng, Bali sebagai tersangka, terungkap fakta gila bahwasannya Molo telah memperkosa gadis belia yang masih satu desa dengannya tersebut.
Lebih gilanya lagi, warga kecamatan Kubutambahan, Buleleng ini mengatakan hubungan terlarang dengan korban yang berusia 12 tahun 10 bulan atas dasar suka sama suka.
Bahkan, Molo mengeklaim telah menjalin pacaran dengan korban. Karena itu, dirinya berani mengajak korban untuk berhubungan badan. Menurut Molo, selama pacaran baru sekali wikwik, tidak lebih.
"Karena suka sama korban dan kami pacaran sudah 3 bulan. Saya tahu korban di bawah umur. Ini di dekat rumah saya. Ya dia suka saya juga suka," ujar Molo, Minggu (10/04/22).
Pria yang berusia hampir setengah abad ini diamankan pihak berwajib setelah aksinya terekam CCTV yang terpasang di sudut warung Kubutambahan.
Berawal dari penangkapan tersebut, pengakuan tersangka dan kesaksian korban membuat penyidik sukses mengungkap fakta baru.
Ya, kabarnya sebelum diketahui memaksa pegang alat kelaminnya, tersangka Made Arbawa sempat merenggut kesucian sang bocah perempuan dengan iming-iming uang Rp5 ribu.
Atas pengakuan gila mencabuli gadis dibawah umur dan menyebut hubungan tersebut atas dasar suka sama suka, Molo disangkakan pelanggaran pasal perlindungan anak oleh polisi Buleleng, Bali. (lia/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News