Polisi Ungkap Pengedar Narkoba 38 Kg Pentolan Ormas Bali

12 April 2022 08:00

GenPI.co Bali - Kasus narkoba jumbo seberat 38 kg memasuki babak baru setelah polisi menuturkan salah satu dari empat pengedarnya adalah pentolan organisasi masyarakat (ormas) baru-baru ini.

Sebagaimana diketahui, publik telah dikagetkan dengan kabar peredaran barang haram berjumlah banyak dengan berat nyaris 40 kg.

Rincian barang haram yang diamankan petugas ialah 35 kg sabu-sabu, 32 gram kokain, 2.6 kg ganja, MDMA 7,38 gram netto dan 796 butir diduga ekstasi.

BACA JUGA:  Gianyar Bali Heboh! Basarnas Dapat Mayat Pria di Pantai Gumicik

Nah, teka-teki pemilik dari narkoba berjumlah besar tersebut ternyata tak lain dan tak bukan adalah empat orang bernama inisial KMS, KS, AAP, dan KR.

Salah satu dari keempat orang itu ternyata merupakan tokoh ormas di Bali yang kabarnya terlibat langsung dalam kepemilikan kasus narkotika mengagetkan tahun 2022.

BACA JUGA:  Molo Cabuli Cewek Belia, Polisi Buleleng Bali Bongkar Fakta Ini

"Kami masih kembangkan kasusnya untuk mengungkap bandar besar mereka. Untuk detailnya akan diungkap dalam konferensi pers besok (Senin, red)," ujar Kabidhumas Polda Bali Kombes Syamsi, Minggu (10/04/22).

Pengungkapan kasus ini bermula dari diamankannya dua tersangka, yakni KMS dan KS pada Jumat (08/04/22) malam kemarin.

BACA JUGA:  Kejati Bali: Soal Korupsi, Anak Eks Sekda Buleleng Ikut Cuci Uang

Keduanya dibekuk di sebuah kelab malam di Jalan Dhyana Pura, Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung sekitar pukul 20.00 WITA.

"Aktivitas mereka di lokasi sangat mencurigakan, sehingga kami lakukan penangkapan," ujar sumber di Polda Bali.

Dari kedua orang ini, petugas mengamankan BB sabu-sabu, yang diakuinya diperoleh dari pria berinisial AAP.

Dari hasil pengembangan, AAP diringkus di seputaran Denpasar dan terus dikembangkan dengan mengerahkan Tim Opsnal Unit 4 Resnarkoba Polda Bali.

Di kediaman AAP yang menjadi koordinator dari dua tersangka sebelumnya, petugas berhasil mendapati barang bukti narkoba dalam jumlah lebih besar.

Terlepas dari fakta adanya tokoh pentolan ormas, polsi menyangkakan berbagai pasal berat terhadap empat pengedar narkoba seberat 38 kg tersebut. (gie/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI