Miris! Anak Cuci Uang, Susul Eks Sekda Buleleng Bali Korupsi

12 April 2022 04:00

GenPI.co Bali - Kabar miris datang dari seorang anak bernama Gede Radhea Prana Prabawa (30) yang malah susul masuk penjara sang bapak Dewa Ketut Puspaka, eks Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Bali imbas korupsi Rp16,9 miliar baru ini.

Gede Radhea yang bisa juga disingkat namanya jadi DGR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka cuci uang alias money laundering setelah penyidik mendapat barang bukti beserta kesaksian para saksi.

Setidaknya, berkat informasi dari belasan saksi yang juga ambil andil jebloskan Dewa Ketut Puspaka lebih dulu mendekam di penjara, mengungkap fakta peran si anak.

BACA JUGA:  Gianyar Bali Heboh! Basarnas Dapat Mayat Pria di Pantai Gumicik

Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harlianto mengatakan penetapan Dewa Gede Radhea Prana Prabawa sebagai tersangka cuci uang setelah penyidik memeriksa 14 orang saksi.

"Keterangan saksi di persidangan memperkuat dugaan perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka DGR," ujar Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harlianto, Minggu (10/04/22).

BACA JUGA:  Demo 11 April di Bali Nyaris Ricuh, Mahasiswa Paksa Masuk DPRD

Menurut A. Luga Harlianto, Gede Radhea dijadwalkan oleh penyidik Kejati Bali untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Di dalam surat tuntutan terdakwa Dewa Ketut Puspaka, terdapat beberapa barang bukti berupa dokumen untuk digunakan dalam penyidikan tersangka DGR.

BACA JUGA:  Transfer: Bali United Tahan Fadil-Hariono, Alasan CEO Yabes?

"Di antaranya print out rekening bank atas nama tersangka DGR. Selain dokumen, terdapat barang bukti berupa 3 bidang tanah di Buleleng yang akan digunakan untuk penyidikan dengan tersangka DGR," kata A. Luga Harlianto.

Cara DGR memuluskan aksi kejahatan ayahnya sendiri juga terungkap yakni mendapat cipratan uang korupsi sebesar Rp7 miliar dari perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih.

Nah, diketahui anak dari Dewa Ketut Puspaka ini telah menggunakan uang yang didapatnya tersebut sebanyak Rp4,7 miliar guna kepentingan pribadi.

Pada akhirnya, Gede Radhea selaku sang anak yang terbukti telah cuci uang berkesempatan ikut masuk penjara selayaknya sang ayah, eks Sekda Buleleng, Bali atas kasus korupsi bernilai fantastis tersebut. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI