GenPI.co Bali - Polisi Daerah (Polda) Bali langsung mengamankan empat pengedar gara-gara kejahatan narkoba seberat 35 kg yang terungkap baru-baru ini.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Pulau Dewata telah mengamankan barang bukti (BB) narkotika yang tak disangka-sangka jumlahnya cukup banyak.
Rincian berbagai barang bukti tersebut ialah 35,1 kilogram sabu-sabu, 32 gram kokain, 2,6 kilogram ganja, MDMA 7,38 gram netto dan kapsul 796 butir ekstasi.
Narkoba sebanyak itu disita dari empat tangan pengedar kelas kakap di Bali, masing-masing berinisial KMS, KS, AAP, dan KR.
Pengungkapan kasus ini bermula dari diamankannya dua tersangka, yakni KMS dan KS pada Jumat (08/04/22) malam lalu.
Keduanya dibekuk di sebuah kelab malam di Jalan Dhyana Pura, Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung sekitar pukul 20.00 WITA.
"Aktivitas mereka di lokasi sangat mencurigakan, sehingga kami lakukan penangkapan," sebut sumber di lingkungan Polda Bali, Sabtu (09/04/22).
Dari kedua orang ini, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu, yang diakuinya diperoleh dari pria berinisial AAP.
Dari hasil pengembangan, AAP diringkus di seputaran Denpasar dan terus dikembangkan dengan mengerahkan Tim Opsnal Unit 4 Resnarkoba Polda Bali.
Di kediaman AAP yang menjadi koordinator dari dua tersangka sebelumnya, petugas berhasil mendapati barang bukti narkoba dalam jumlah lebih besar.
Petugas kemudian bergerak cepat dan langsung meringkus KR, Sabtu (09/04/22) pagi tadi di kamar indekosnya di Jalan Pura Demak, Denpasar Barat.
Dari kamar pria asal Banyuwangi, Jawa Timur ini, petugas menemukan ratusan butir tablet berwarna hijau yang diyakini sebagai ekstasi.
Kabidhumas Polda Bali Kombes Syamsi mengakui bahwasannya pengungkapan kasus narkoba jumbo dari empat orang pengedar ini menjadi salah satu langkah besar memutus penyebaran barang haram tersebut di Pulau Dewata. (gie/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News