GenPI.co Bali - Peran kongkalikong duet bapak si eks Sekda Buleleng Bali, Dewa Ketut Puspaka dengan anaknya, Dewa Gede Radhea Prana Prabawa (30) dalam kasus korupsi Rp16,9 miliar diungkap Kejati Bali baru-baru ini.
Diketahui, Gede Radhea sudah resmi menyandang status tersangka atas dosa ayahnya sendiri dalam persidangan tipikor sejak 24 Januari 2022 lalu.
Nah, Ketua DPD Partai Berkarya Bumi Panji Sakti ini mengambil peran licik sebagai pelaku money laundering atau pencucian uang.
"Tersangka DGR (Gede Radhea, Red) diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu turut serta bersama terdakwa Dewa Ketut Puspaka," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali A. Luga Harlianto, Minggu (10/04/22).
Dalam siaran resminya, Minggu (10/04/22), A Luga Harlianto mengungkap peran signifikan Gede Radhe dalam melancarkan aksi kotor bersama ayahnya, eks Sekda Buleleng itu.
Dalam praktiknya, Dewa Puspaka sendiri meminta fee kepada pihak rekanan atas sejumlah proyek di Kabupaten Buleleng.
Semisal, terkait proses perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih.
Nama Gede Radhea muncul sebagai salah satu penerima dana suap ayahnya yang bernilai miliaran rupiah.
"Penyidik telah menemukan bukti-bukti sehingga membuat terang peristiwa pidana dan menemukan keterlibatan DGR," ulas Luga Harlianto.
Sebagai bukti pendukungnya, imbuh Luga, DGR turut menerima transferan dana ke rekening pribadinya terkait dua proyek di atas.
"Sejumlah kurang lebih Rp 7 miliar, dimana sekitar Rp 4,7 miliar dinikmati DGR. Atas dasar inilah DGR kita tetapkan sebagai tersangka," beber A Luga Harlianto.
Terlepas dari peran si anak yakni Gede Radhea sebagai pencuci uang seperti diungkap Kejati Bali, sang bapak yakni eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka telah diancam 10 tahun penjara oleh JPU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (gie/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News