Molo Cabuli Cewek Belia, Polisi Buleleng Bali Bongkar Fakta Ini

11 April 2022 14:00

GenPI.co Bali - Kejahatan Made Arbawa alias Molo alias MA (48) terhadap cewek dibawah umur terekam CCTV di Buleleng, Bali baru-baru ini. Adapun, polisi ungkap fakta tak terduga lainnya usai aksi bejat pelaku.

Sebagaimana diketahui, sempat viral di jagat maya Pulau Dewata sebuah video memperlihatkan pemaksaan pelaku terhadap seorang perempuan agar mau memegang kelaminnya.

Diketahui, aksi cabul Molo ini berlatar di suatu sudut warung di wilayah Kubutambahan, Buleleng, Bali.

BACA JUGA:  Perkosa Anak Kandung di Buleleng Bali, Bapak Ini Diciduk Polisi

"Pelaku sudah diamankan dan mengakui perbuatannya," ujar Kapolres Andrian Pramudianto, Sabtu (09/04/22).

Kasus memalukan ini bermula saat pelaku bertemu korban di sebuah warung di salah satu desa di Kecamatan Kubutambahan, Bumi Panji Sakti.

BACA JUGA:  Gianyar Bali Heboh! Basarnas Dapat Mayat Pria di Pantai Gumicik

Saat itu korban terlihat duduk berdampingan dengan pelaku Molo. Tidak lama kemudian pelaku meminta korban meraba-raba kemaluannya menggunakan tangannya.

Berdasarkan rekaman CCTV, pemilik warung sekaligus paman korban, Komang AS menemui pelaku, menanyakan maksudnya mencabuli keponakannya.

BACA JUGA:  Traveloka Rilis Tiket Pesawat Murah Jakarta-Bali, Lion Air Lagi?

Komang AS juga menanyakan kepada korban. Kepada pamannya, korban mengatakan diminta meraba kemaluan pelaku. Pengakuan korban membuat pelaku tidak berkutik dan mengakui perbuatannya.

Nah, berawal dari sini polisi lantas membeberkan fakta mengejutka lainnya bahwasannya pria paruh baya tersebut juga pernah memperkosa si korban.

Perbuatan itu dilakukan di salah satu bangunan kosong yang ada di ada dekat warung pamannya pada hari Jumat, 4 Maret 2022 sekitar pukul 00.00 WITA.

"Saat itu korban sedang mencuci piring, lalu dipanggil pelaku dengan kode memberikan kode lampu berkedip ke arahnya. Pelaku lalu menunjukkan uang pecahan Rp 5 ribu untuk bujuk rayu," katanya.

Setelah itu, pelaku mengajak korban hohohihi di bangunan kosong di belakang rumah pamannya.

Imbas aksi cabulnya memaksa pegang alat kelamin terekam CCTV dan juga memperkosa cewek belia tersebut, Molo pun harus pasrah ditangkap oleh polisi Buleleng, Bali dan dikenakan pasal perlindungan anak. (lia/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI