Perkosa Anak Kandung di Buleleng Bali, Bapak Ini Diciduk Polisi

11 April 2022 10:00

GenPI.co Bali - Polisi Resor (Polres) wilayah Buleleng, Bali akhirnya menetapkan sekaligus menangkap seorang bapak bernama inisial DPB (44) atas kejahatan pemerkosaan terhadap anak kandung baru-baru ini.

Dua pekan belakangan ini masyarakat Pulau Dewata dihebohkan dengan pemberitaan aksi bejat seorang pria yang cabuli darah dagingnya sendiri berlatar rumah suatu desa Kecamatan Sawan.

Setelah sempat menunggu hasil visum, polisi lantas mengkonfirmasi bahwasannya DPB memang benar perkosa gadis malang tersebut, sebut saja Deka berumur 15 tahun.

BACA JUGA:  Buleleng Bali Geger! 9 Makam Setra Gerokgak Rusak, Kata Polisi?

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto mengatakan DPB berstatus tersangka sejak Rabu (06/04/22) lalu.

Penetapan tersangka sendiri bukan cuma dari bukti visum luka robek di bagian kemaluan korban, melainkan juga kesaksian si Deka saat insiden tak senonoh itu terjadi pada Sabtu (26/03/22) lalu.

BACA JUGA:  Kekerasan Santriwati Ponpes RH Tabanan Bali, Ibu Korban Sebut Ini

"Tersangka sudah diamankan dan menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan," ujar AKBP Andrian Pramudianto dilansir dari laman Polres Buleleng.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kaus warna putih, celana pendek warna hitam, bra warna biru dan hasil visum et revertum.

BACA JUGA:  Marak Pungli, Penggiat Pariwisata Nusa Penida Bali Lapor Polisi

Penyidik menjerat tersangka melanggar Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Yang kemudian Undang-undang tersebut menjadi UU jo Pasal 76 d UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar ditambah 1/3 dari ancaman pidananya," imbuh Kasatreskrim AKP Yogie Pramagita.

Kala diperlihatkan ke publik oleh polisi, bapak yang juga warga suatu desa Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali itu hanya bisa menyesali perbuatannya perkosa anak sendiri dan tak bisa banyak bicara saat jadi tersangka. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI