LP Kerobokan Bali Gagalkan Penyelundupan Narkoba Kotak Susu Ojol

11 April 2022 08:00

GenPI.co Bali - Kejahatan penyelundupan narkoba berkedok kotak susu memanfaatkan jasa ojek online (ojol) ke penjara sukses diungkap oleh penyidik LP Kerobokan, Bali pada Jumat (08/04/22) lalu.

Diketahui, seorang napi titipan dari Lembaga Permasyarakat (Lapas) Kelas IIA terkait tengah melakukan pemesanan sabu-sabu guna diedarkan di lingkungan bui.

Pelaku yang bernama inisial KHS memanfaatkan jasa drivel ojol dengan dalih memesan suatu barang saat masih ditahan.

BACA JUGA:  Korupsi Rp16 M, Eks Sekda Buleleng Bali Dituntut Sebegini

Sayangnya, penyelundupan pelaku terbongkar saat petugas mencurigai salah satu barang bawaan ojol yang dititipkan di area penitipan barang bagi warga binaan.

Barang yang dititipkan di area penitipan berupa kotak susu. Setelah diteliti dan diperiksa secara intensif oleh petugas satgas kunjungan Lapas Kerobokan ternyata berisi narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA:  Kekerasan Santriwati Ponpes RH Tabanan Bali, Ibu Korban Sebut Ini

Setelah mendapati barang tersebut, petugas mengarahkan oknum pengojek online tersebut ke dalam ruang P2U dan digeledah lagi barang bawaannya.

Usai berkoordinasi dengan BNNP Bali terhadap barang bukti, pengirim dan penerima barang tersebut diserahkan oleh petugas LP Kerobokan ke BNN.

BACA JUGA:  Asyik! Emirates Terbang ke Bali, Simak Jadwal dan Pesawatnya

Adapun, para petugas tak cuma mengamankan KHS saja atas kejahatan ini melainkan juga pengendara ojol inisial ODMM yang menjadi pengirim paket sabu dalam kotak susu.

"Ada satu paket kurang lebih beratnya 10 gram. Pengantar maupun napi yang menerima kami serahkan lebih lanjut ke BNN Provinsi Bali untuk penyidikan," kata Kalapas Kelas IIA Kerobokan Fikri Jaya Soebing, Sabtu (09/04/22).

Kalapas Kerobokan Fikri Jaya menambahkan modus peredaran narkoba kerap berubah.

"Namun, kami tidak pernah lelah untuk melakukan antisipasi dan penggeledahan terhadap barang tersebut, untuk menciptakan Lapas Kerobokan yang bersih dari narkoba," bebernya.

Atas temuan napi memanfaatkan ojol guna selundupkan narkoba dalam kotak susu, pihak LP Kerobokan, Bali pun kabarnya memberikan hukuman tambahan terhadap KHS baik itu pidana hingga mencabut hak-hak istimewa. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI