Soal Korupsi, Kejahatan Apik Eks Sekda Buleleng Bali Diungkap JPU

11 April 2022 04:00

GenPI.co Bali - Jakasa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali mengungkap kejahatan apik yang dilakukan oleh pelaku korupsi eks Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Dewa Ketut Puspaka, Sabtu (09/04/22).

Agus Eko Purnomo selaku salah satu jaksa penuntut dalam persidangan virtual tersebut mendesak agar hakim menghukum terdakwa Dewa Ketut Puspaka hukuman 10 tahun imbas maling uang rakyat Rp16,9 miliar.

Selain pidana badan, terdakwa juga harus dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA:  Tambah Wisman Pariwisata Bali, Menparekraf Uno ke Australia

Untuk menjatuhkan tuntutan 10 tahun penjara, jaksa penuntut umum mengajukan keterangan 38 orang saksi, keterangan dua orang ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa.

JPU berkeyakinan terdakwa Dewa Ketut Puspaka, pada tahun 2014 hingga tahun 2019 telah menyalahgunakan kekuasaannya saat menjabat sebagai Sekda Buleleng.

BACA JUGA:  Marak Pungli, Penggiat Pariwisata Nusa Penida Bali Lapor Polisi

Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan terdakwa terindikasi melakukan korupsi tiga proyek selama menjabat.

Mulai korupsi proses perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG, penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, dan perizinan dalam rencana pembangunan bandara internasional di Bumi Panji Sakti.

BACA JUGA:  Kekerasan Santriwati Ponpes RH Tabanan Bali, Ibu Korban Sebut Ini

Selain melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, terdakwa Dewa Ketut Puspaka menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperolehnya selama menjabat.

"Jumlah yang diterima terdakwa dalam proses perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG, penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, dan izin pembangunan bandara berjumlah Rp16,9 miliar," kata Harlianto, Sabtu (09/04/22).

JPU pun juga membeberkan bagaimana kejahatan 'bersih' ini bisa terjadi dan sulit terendus oleh polisi.

Kabarnya, Dewa Ketut Puspaka menggunakan rekening atas nama pihak lain untuk menempatkan proceeds of crime (use of nominee).

Terdakwa juga merekayasa dokumen maupun transaksi dan atau memberikan informasi yang tidak benar untuk menerima proceeds of crime (fake information).

Terdakwa menggunakan proceeds of crime untuk membayar utang (ponzi scheme) dan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Atas dasar rencana licik nan apik korupsi Rp16,9 miliar tersebut, pihak JPU pun meminta agar hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali memberikan hukuman berat terhadap eks Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI