Korupsi Rp16 M, Eks Sekda Buleleng Bali Dituntut Sebegini

09 April 2022 17:00

GenPI.co Bali - Dewa Ketut Puspaka alias DKP, eks Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng mendapat tuntutan hukum dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar, Bali, Jumat (08/04/22), usai terbukti korupsi.

Imbas terbukti bersalah, JPU Agus Eko Purnomo mendesak agar DKP mendekam dibalik jeruji besi selama 10 tahun usai garong uang rakyat sebanyak Rp16,9 miliar.

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU Agus, Jumat (08/04/22).

BACA JUGA:  Bali United Punya 2 Top Skor Liga 1, Teco Sanjung Spasojevic

Lebih lanjut, pada pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang digelar virtual tersebut, pihak JPU juga menuntut denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan terhadap Dewa Ketut Puspaka.

Dalam persidangan tersebut, eks Sekda Buleleng inisial DKP itu terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan.

BACA JUGA:  Wakapolres Pindah, Irjen Jayan Danu Mutasi 307 Perwira Polda Bali

Ia setidaknya telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999.

Hal-hal yang memberatkan hukum terdakwa tidak lain dan tidak bukan ialah tak punya niat mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi padahal sejatinya jadi teladan sebagai PNS sekaligus Sekda.

BACA JUGA:  Viral! Sungai Denpasar Bali Merah, Pengusaha Sablon Ditangkap

Ironisnya lagi, terdakwa dianggap tidak kooperatif karena berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tiada tunjukkan penyesalan atas perbuatan jahatnya tersebut.

Sedangkan, hal-hal meringankannya lebih banyak terlihat melalui sikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

"Tuntutan yang diajukan merupakan kesimpulan dari fakta di persidangan yang menjadi alat bukti dari penuntut umum," kata jaksa lagi.

Terlepas dari fakta mendapat tuntutan hukum 10 tahun di PN Tipikor Denpasar, Bali, rincian korupsi yang dilakukan Dewa Ketut Puspaka selama jadi Sekda Buleleng ialah Rp16.943.130.501. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI