GenPI.co Bali - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Imigrasi Bali murka dan langsung menindak tegas para bule penyerobot vila kawasan Mengwi, Badung, Kamis (07/04/22).
Bisa dibilang, enam warga negara asing (WNA) yang berasal dari Moldova dan Rusia kena karma akan tindakan mereka yang meresahkan warga sekitaran Mengwi.
Terdiri dari dua pria dewasa, dua wanita dewasa bersama kedua anak mereka, para turis asing tersebut ialah DD (44), EE (31), EE (35), AE (5), dan DM (10) asal Republik Moldova dan AD (24) asal Rusia.
Enam bule itu diamankan petugas gabungan Imigrasi Bali dan dibawa ke Rudenim tak lama setelah menyerobot vila pada Sabtu (02/04/22).
Mereka dilaporkan warga di daerah Mengwi, Kabupaten Badung, Bali karena aksinya dianggap konyol dan dianggap meresahkan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan enam WNA itu diamankan lantaran terlibat penyerobotan vila di Mengwi, Badung, Bali.
"WNA tersebut memaksa masuk vila milik salah satu warga lokal secara paksa tanpa ada izin dari pemilik dan mengaku bahwa vila tersebut merupakan miliknya," jelas Jamaruli, Kamis (07/04/22).
Tak berselang laman, atas laporan warga tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama Polsek Mengwi dan Satpol PP menggerebek vila itu.
Saat didatangi petugas, gerombolan WNA ini bersikap tak kooperatif dan tidak mau menunjukkan paspor serta izin tinggal.
"Keenam WNA tersebut kemudian dibawa dan ditempatkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar," jelasnya.
Terkait status tinggal di Bali, Jamaruli menyebutkan bahwa lima orang WN Republik Moldova memegang izin tinggal kunjungan.
"Satu orang WN Rusia pemegang izin tinggal terbatas investor," kata Jamaruli.
Imbas melakukan penyerobotan vila bak milik sendiri di Mengwi, Badung, enam bule asal Moldova dan Rusia itu pun mesti kena karma akan ulahnya yakni diusir pihak Imigrasi dari Bali. (gie/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News