GenPI.co Bali - Turis domestik berinisial F (28) asal Jakarta dan R (18) berpotensi dihukum 20 tahun penjara dan wajib bayar denda Rp8 miliar gara-gara langgar hukum di Bali.
Kedua orang tersebut ternyata tersandung kasus jual-beli narkoba seperti dilaporkan oleh Kepala Polisi Daerah Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
Semua berawal ketika F berwisata ke Pulau Dewata dan menghubungi temannya R yang masih bekerja sebagai instruktur surfing.
"Kedua tersangka langsung digelandang ke kantor polisi pada Senin sore (27/09) usai ditangkap pukul 20.00 Wita di Pecatu Kuta gara-gara distribusi mariyuana," kata Kombes Pol Jansen, Kamis dikutip The Bali Sun.
Pihak kepolisian terkait menambahkan jika R sejatinya ialah mahasiswa yang datang ke Bali untuk perpanjang masa liburannya.
Akan tetapi, ia malah jatuh ke bisnis ilegal sebagai kurir narkoba seberat 1,181 gram dari seorang bernama Fahri yang masuk DPO pihak aparat penegak hukum.
Ketika pihak petugas mendapat laporan adanya kesempatan transaksi, baik F dan R langsung tertangkap basah dengan bukti yang kuat.
"Saat lakukan penangkapan, kami menemukan sebagian besar mariyuana yang ditaruh pada jok belakang motor. Mereka pun mengaku dibayar Rp500 ribu per-transaksi.
Kedua tersangka sendiri mengakui lakoni bisnis barang haram ini semenjak tiga bulan terakhir dan terbuai dengan keuntungan besarnya.
Sayangnya baik F dan R kini harus mendekam di penjara dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun dan denda maksimum Rp8 miliar imbas mengedarkan narkoba di Bali. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News