Gila! Kadus Karangasem Bali Jual Narkoba ke Warga, Masuk Penjara

07 April 2022 17:00

GenPI.co Bali - Aksi gila Kepala Dusun (Kadus) Tigaron Kangin, Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Karangasem, Bali, I Putu Eri Ariawan berupa jual narkoba ke warga justru berujung masuk penjara baru-baru ini.

Pekerjaan merangkap dilakukan oleh Eri Ariawan selama masa baktinya memimpin suatu dusun. Hanya saja, pekerjaannya ini bukanlah suatu hal yang layak untuk ditiru.

Bagaimana tidak? Sang Kadus Tigaron Kangin ternyata sering menjajakan narkoba jenis sabu-sabu ke kalangan masyarakat yang dipimpinnya.

BACA JUGA:  Ribuan Dosis Vaksin Covid-19 Kadaluwarsa di Buleleng Bali

Kabid Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Karangasem, I Gede Kaneka Setiawan membenarkan kabar terkait dan menyebut Eri Ariawan telah diberhentikan sementara.

"Kami memutuskan untuk menghentikan segala macam kegiatan dari tersangka untuk sementara karena menunggu hasil putusan pengadilan," kata Setiawan di Karangasem, Bali, Minggu (03/04/22) dikutip The Bali Sun.

BACA JUGA:  Pertalite Langka di Bali? Pertamina Sebut Imbas Ramadan

Satuan Reserse Narkoba Polres Gumi Lahar langsung menangkap tersangka dan menjebloskannya ke penjara untuk sementara usai pelebaran penyelidikan.

Diketahui, pihak berwajib mendapati keterlibatan sang Kepala Dusun Tigaron Kangin berdasarkan interogasi terhadap tersangka pemilik sabu bernama I Made Agus Saputra.

BACA JUGA:  Edarkan Kue Narkoba di Denpasar Bali, Residivis Diciduk Polisi

Nah, usai ditangkap, Saputra pun mengakui mendapat pasokan barang haram tersebut dari Eri Ariawan.

Berdasarkan pernyataan tersebut, polisi pun langsung bergerak meringkus Eri Ariawan di rumahnya sendiri pada Senin (21/03/22) lalu.

Kini sang Kadus Tigaron Kangin Eri Ariawan pun musti mendekam di dalam penjara sekaligus menunggu putusan pengadilan Karangasem, Bali atas dosa-dosanya jual narkoba ke masyarakat. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI