Brian Edgar Mentor Indra Kenz Punya Rencana di Bali, Kata Polisi?

06 April 2022 13:00

GenPI.co Bali - Pihak tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polisi Republik Indonesia (Polri) nampaknya menemukan rencana besar yang ingin dijalankan Brian Edgar, mentor Indra Kenz di Bali baru ini.

Sebagaimana diketahui, manajer aplikasi trading Binomo itu diringkus oleh satuan penyidik Bareskrim Polri di sebuah vila di Seminyak, Kuta, Badung, Pulau Dewata, Kamis (31/03/22) lalu.

Pria bernama lengkap Brian Edgar Nababan tersebut cukup dikenal sebagai sosok perekrut pebisnis sekaligus influence Indra Kesuma yang lebih dulu mendekam di penjara.

BACA JUGA:  Maling Obok-obok Vila 7 Seminyak Bali, Pelakunya Tak Terduga

Nah, saat ditangkap polisi menemukan fakta bahwasannya mentor Indra Kenz tersebut memesan vila di Seminyak, Kuta, Badung, Bali selama 17 April 2022 mendatang untuk lakukan suatu rencana besar.

"Dia sudah merencanakan untuk tinggal di vila tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Umum (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (04/04/22).

BACA JUGA:  Wisata Pantai Sanur Bali Disambangi Polisi Denpasar, Ada Apa?

Namun, belum sampai tanggal 17 April, Brian Edgar Nababan keburu diamankan polisi, Kamis (31/03/22) malam lalu.

Petinggi aplikasi Binomo itu langsung digelandang ke Bareskrim Mabes Polri besoknya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Rekrut Indra Kenz Ikut Binomo Brian Edgar Diciduk Polisi di Bali

Atas perbuatannya, Brian Edgar Nababan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option.

Brian Edgar Nababan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Usai ditangkap polisi di Bali, Manajer Binomo sekaligus mentor Indra Kenz bernama Brian Edgar pun kini terancam penjara maksimal hingga 20 tahun dan denda miliar rupiah. (cr3/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI