GenPI.co Bali - Di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini, masyarakat dipastikan bakal gembira usai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberlakukan kebijakan hapus bunga dan denda kendaraan bermotor.
Pemerintah daerah terkait melakukan relaksasi pembayaran pajak bagi masyarakat terutama untuk para pemilik kendaraan.
Terhitung mulai Senin (04/04/22), bunga dan denda pajak kendaraan bermotor diputihkan atau dihapuskan.
Pemutihan ini ditetapkan dalam Pergub No. 14 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi berupa Bunga dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Pemberlakuan Pergub tersebut diumumkan Sekda Bali Dewa Made Indra bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah Bali, I Made Santha.
Berdasarkan data Januari 2021-Februari 2022, terdapat 449.249 unit kendaraan yang masih menunggak pajak kendaraan dengan nilai total sekitar Rp 223 miliar.
"Sehingga dengan kebijakan relaksasi pajak ini, masyarakat tidak perlu membayar bunga dan denda, hanya wajib membayar pajaknya saja," urai Sekda Dewa Indra, Senin (04/04/22).
Selain itu, jelasnya, Pergub ini dibuat sebagai bentuk pemahaman perekonomian Bali yang belum pulih betul, sehingga masyarakat masih merasakan beban yang berat.
"Jadi, kita menyadari bahwa masyarakat yang belum bayar pajak bukan karena kesadaran mereka yang rendah, tetapi karena situasi ekonomi kita yang belum pulih benar," jelasnya.
Adanya pemutihan pajak serta denda kendaraan bermotor oleh Pemprov Bali ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat terutama yang terdampak pandemi Covid-19. (gie/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News