Rekrut Indra Kenz Ikut Binomo Brian Edgar Diciduk Polisi di Bali

05 April 2022 15:00

GenPI.co Bali - Brian Edgar Nababan, manajer Binomo sekaligus perekrut Indra Kenz sukses dibekuk oleh pihak tim Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia (Polri) di suatu vila Bali pada Kamis (31/03/22) lalu.

Setelah tertangkapnya seorang Crazy Rich Medan bernama asli Indra Kesuma, pihak berwajib langsung memburu tersangka lain yang tak lain dan tak bukan orang penting dalam investasi trading binary option.

Ya, sosok yang mereka tangkap pun ternyata ialah Manager Development Platform aplikasi trading Binomo itu sendiri bernama Brian Edgar Nababan.

BACA JUGA:  Maling Obok-obok Vila 7 Seminyak Bali, Pelakunya Tak Terduga

Ternyata tersangka kedua ini merupakan dalang dibalik perekrutan afiliator Indra Kenz yang lebih dulu masuk bui.

"Benar, yang bersangkutan sudah diamankan," ujar Kepala Biro Penerangan Umum (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (04/04/22).

BACA JUGA:  Demi Pariwisata? Gubernur Koster Tutup Semua TPA Bali

Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Brian Edgar Nababan diamankan di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta, Badung, Bali, Kamis lalu (31/03/22).

Setelah menjalani penyidikan sementara di Polda Bali sembari transit, Brian Edgar Nababan diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Mabes Polri.

BACA JUGA:  Mati Misterius di TPA Suwung Bali, Bule Inggris Punya Luka Ini

Jenderal polisi bintang satu ini ini menegaskan Brian Edgar Nababan telah menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.

"Yang bersangkutan (Brian, red) kirimkan sejumlah uang ke tersangka Indra Kenz, selaku partner Binomo,"beber Brigjen Ahmad Ramadhan.

Atas perbuatannya, Brian Edgar Nababan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option.

Brian Edgar Nababan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Usai ditangkap polisi di Bali dan akan segera menyusul rekrutannya, Indra Kenz merasakan dinginnya lantai penjara, manajer Binomo Brian Edgar terancam hukuman hingga 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co BALI