Maling Obok-obok Vila 7 Seminyak Bali, Pelakunya Tak Terduga

05 April 2022 11:00

GenPI.co Bali - Dominggus Mau (25) menjadi sosok pelaku pencurian alias maling tak terduga yang sukses mengobok-obok Vila 7 di kawasan Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (31/03/22).

Kelihaian pria asal Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) membobol tempat menginap untuk kalangan wisatawan tersebut ternyata ditengarai imbas pengalamannya pernah bekerja di sana.

Ya, suatu fakta tak terduga mengungkapkan bahwasannya Dominggus Mau ternyata mantan karyawan pada Vila 7 yang berlokasi di Jalan Kayu Aya, Gang Nyuh Gading No.7 Seminyak, Kuta, Badung.

BACA JUGA:  Debitur Korupsi Rp5 M BPD Bali, Kejati Dalami Orang Dalam?

Penelusuran JPNN.com, kasus itu bermula dari laporan pemilik vila bernama Windu Shasa Septiany (44) pada Jumat (01/04/22).

Saat kejadian, jelas Septiany, vila tersebut sedang ditempati oleh pengunjung asal Singapura bernama Sara.

BACA JUGA:  Polisi Bingung, Bule Inggris Tewas di TPA Suwung Denpasar Bali

"Saat kejadian, Sara berada di vila. Saat pulang dan masuk ke dalam vila ternyata kamar berantakan," ucap Kapolsek Kuta, Kompol Orpa SM Takalapeta, Minggu (03/04/22).

Setelah diperiksa, sejumlah perabot vila raib, di antaranya 1 unit TV 32 inch dan 1 buah mesin kolam dengan total kerugian sekitar Rp 10 juta.

BACA JUGA:  Wisman Eropa Ramaikan Pariwisata Bali, Afrika Selatan Juga

Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan kamera CCTV di sekitar vila, identitas pelaku mengarah kepada Dominggus Mau.

Sempat dicari di kosannya di kawasan Pasiran, Padanggalak, Denpasar Timur, Tim Opsnal Polsek Kuta belum berhasil menemukannya.

"Pelaku akhirnya berhasil diamankan di kawasan Ketewel, Gianyar tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya," jelas Kompol Orpa SM Takalapeta.

Pelaku diamankan pada Jumat (1/4) malam sekitar pukul 21.30 WITA, setelah sebelumnya berhasil menjual hasil curiannya di pengepul barang bekas.

Karena aksi maling di Vila 7 kawasan Seminyak, Badung, Bali tersebut, Dominggus Mau musti siap dijerat Pasal 362 KUHP oleh polisi dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. (gie/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co BALI