Mudik ke Bali? Ini 5 Syarat Pelaku Perjalanan Idul Fitri 2022

05 April 2022 22:00

GenPI.co Bali - Makin menurunnya kasus Covid-19 membuat Satuan Petugas (Satgas) Penanganan virus nasional memberikan beberapa syarat pelaku perjalanan Idul Fitri 2022 baik itu masuk maupun keluar Bali.

Seperti musim Ramadan pada umumnya, sebagian besar umat Islam seantero Indonesia berniat untuk mulih dilik demi bisa berkumpul dengan keluarga di kampung halaman.

Mengingat kondisi Covid-19 masih terjadi belakangan ini, Pemerintah Indonesia pun menerangkan beberapa syarat yang mesti dilakukan oleh para pelaku perjalanan.

BACA JUGA:  Jerinx SID Dipindah ke Lapas Kerobokan Bali, Pengacara Berkata?

Pemerintah pusat nampaknya tetap ketat menetapkan peraturan meskipun sebagian besar masyarakat di Tanah Air telah mendapat penambah imun berupa vaksin booster.

Tak ayal, bagi para umat muslim yang tertarik lakukan mudik dalam rangka menyambut Idul Fitri tahun 2022 ini, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 memberikan lima syarat perjalanan.

BACA JUGA:  

Pertama

Kasatgas Covid-19 Nasional Letjen TNI Suharyanto menegaskan para pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah vaksin ketiga tidak perlu melakukan testing.

BACA JUGA:  Bertepatan Ramadan, Eks Artis Film Panas Miyabi Ada di Bali

Kedua

Pemudik yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua, harus menyerahkan bukti testing antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.

Ketiga

Para pemudik Idulfitri yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan tes PCR 3 x 24 jam.

Keempat

Para pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus dan anak-anak, harus melakukan tes PCR 3 x 24 jam serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.

"Anak di bawah usia enam tahun tidak perlu melakukan testing, tetapi harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan.

Artinya pendampingnya sudah vaksin dosis ketiga untuk syarat tidak testing," ujar Letjen TNI Suharyanto.

Kelima

Bagi anak usia antara 6 sampai 17 tahun kewajiban testing tidak diperlukan, tetapi harus menunjukkan syarat vaksinasi dosis kedua.

Letjen TNI Suharyanto menegaskan bahwa satgas bukan membatasi para pemudik, tetapi mengatur agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 di kemudian hari.

"Mudah-mudahan mudik bisa aman, lancar dan tidak terjadi penularan signifikan," ujar Letjen TNI Suharyanto.

Kasatgas menambahkan kepatuhan pada protokol kesehatan 3M, menjadi syarat lain bagi para pemudik untuk mencegah penularan Covid-19.

"Ini diperlukan untuk mencegah kenaikan kasus penularan seperti yang terjadi pada periode liburan sebelumnya," bebernya. (lia/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI