Berbagi Kenikmatan Gusti Ayu Dewanti, Pria Ini Dibayar Sebegini

04 April 2022 17:00

GenPI.co Bali - Pemeran pria dalam video porno berbagi kenikmatan bareng Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans ternyata mendapat bayaran tak terduga seperti diungkapkan oleh polisi baru-baru ini.

Nama inisial DRZ diungkap oleh penyidik sebagai aktor dalam video mesum yang dibuat untuk dasar pemenuhan konten dewasa sang selebgram.

Kendati terlibat dalam rekaman wikwik, Kepolisian mengaku tak bisa menjerat DRZ dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Pornografi.

BACA JUGA:  Majukan Bali, Wagub Cok Ace Harap Kerja Sama Ini dengan Jepang

Alhasil DRZ yang kabarnya tak tahu-menahu bahwasannya video berbagi kenikmatan dengan dara manis berumur 24 tahun tersebut bakal lolos dari jerat UU ITE dan UU Pornografi.

Pemeran pria lawan main Gusti Ayu Dewanti itu pun tak sadar bahwasannya kegiatan 'main gila-nya' itu bakal tersebar melalui internet.

BACA JUGA:  Polisi Bingung, Bule Inggris Tewas di TPA Suwung Denpasar Bali

"Pasangannya Dea Onlyfans, dari hasil pemeriksaan kami belum bisa menentukan atau meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Jumat (01/04/22).

Auliansyah berkata lagi bahwasannya DRZ tidak bisa dijadikan tersangka dan juga dimasukan ke UU Pornografi nantinya.

BACA JUGA:  

Apalagi terkuak suatu fakta baru bahwasannya si pria tersebut mendapat bayaran nol rupiah alias tak dibayar sepeserpun usai wikwik.

Ironisnya, keuntungan konten bak hubungan suami istri itu hanya dinikmati oleh Dea OnlyFans sendiri yang kabarnya dapat Rp15-20 juta.

Terlepas dari fakta aktor pria DRZ tak dibayar sama sekali, polisi masih mendalami kasus pornografi yang libatkan Gusti Ayu Dewanti. Adapun untuk penyelidikan, akun Google Drive milik Dea sudah disita. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI