GenPI.co Bali - Oknum polisi Bali bernama Gde Made Ardhana harus rela mendapat hukuman cukup berat oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar gara-gara tersandung kasus narkoba.
Aparat penegak hukum tersebut harus menjalani 8 tahun masa hidupnya dibalik jeruji besi gara-gara kepemilikan narkotika.
Ketua Majelis Hakim, Makim Angeliky Handajani Day menerangkan bahwa terdakwa sudah sangat jelas bersalah dan akan ditahan dengan dendam Rp800 juta.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama delapan tahun dikurangi masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan penjara," terang Makim, Kamis.
Pada gelaran sidang di PN Denpasar tersebut, ia juga menerangkan bahwa sang polisi sudah melanggar hukum pidana terkait memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I.
Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika pun langsung disangkalkan kepada terdakwa.
Adapun hal yang memberatkan hukumannya gara-gara posisinya sebagai aparat alias polisi yang sejatinya sudah tahu terkait aturan-aturan hukum yang tak boleh dilanggar.
Kronologi penangkapan Gde Made Ardhana sendiri terjadi pada hari Senin (07/06) sekitar pukul 15.00 Wita ketika ia menghubungi saksi I Made Buda Artana datang ke kos miliknya.
Saat berencana ingin ambil 31 paket narkoba jenis sabu, Made Ardhana beserta rekannya tersebut dan seorang bernama Mohammad Faris ditangkap satuan khusus penanganan narkoba Denpasar di Jalan Gelogor Carik Gang Family.
Imbas hukuman yang dibebankan PN Denpasar, polisi Bali tersebut harus rela kehilangan jabatannya gara-gara terjerumus dalam dunia narkoba. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News