Jerinx SID Dipindah ke Lapas Kerobokan Bali, Pengacara Berkata?

04 April 2022 07:00

GenPI.co Bali - Memasuki awal Ramadhan, Jumat (01/04/22), I Gede Aryastina alias Jerinx SID dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Badung, Bali. Pengacarannya, I Wayan ‘Gendo’ Suardana ungkap suatu fakta baru.

Seperti diketahui sebelumnya, penabuh drum grup punk rock Superman is Dead ini harus dijebloskan lagi ke penjara atas kasus pengancaman terhadap pegiat sosial Adam Deni Gearka.

Baru satu bulan lebih menghuni Rutan Salemba, Jakarta Pusat, napi yang divonis PN Jakarta Pusat 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta justru dipindah ke Lapas Kerobokan.

BACA JUGA:  Imbas Harga Pertamax Naik, Begini Kondisi SPBU Bali

Proses pemindahan Jerinx SID didampingi pengacaranya, I Wayan ‘Gendo’ Suardana untuk memastikan proses administrasi yang diurus Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gede Eka Hariana.

"Tim lawyer berkirim surat ke Kajari Jakarta Pusat sejak 1 Maret 2022 memohon agar putusan pengadilan dapat dilakukan dengan menempatkan saudara Jerinx ke Lapas Kerobokan," ujar Gendo kepada JPNN.com.

BACA JUGA:  Liga 1: Bali United Juara, PSIS Borong 2 Pemain 'Berbahaya'

Satu bulan surat permohonan diajukan, pihak Kejari Jakarta Pusat baru mengabulkan per Jumat kemarin (01/04/22).

Jerinx SID divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta majelis hakim PN Jakarta Pusat atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni (24), Kamis lalu (24/02/22).

BACA JUGA:  Media Asing: Vila Bali Rp17 M Disewakan Pasangan Bule Selebgram

Dalam pembacaan putusan tersebut, hakim membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Jerinx dalam perkara tersebut. Satu-satunya hal memberatkan hukumannya ialah dia pernah ditahan imbas sebut 'IDI Kacung WHO.'

"Keadaan yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa sudah berusaha keras meminta maaf kepada korban atas perbuatannya, terdakwa juga punya tanggungan," ujar hakim ketua.

Usai dipindahkan dari Rutan Salemba, Jakarta ke Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Jerinx SID disebutkan oleh pengacaranya bisa bebas lebih cepat dengan terpenuhinya syarat-syarat tertentu. (lia/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI