GenPI.co Bali - Bapak inisial DPB (45) kini hanya bisa gigit jari setelah mendapat ancaman dari Polisi Resor (Polres) Buleleng, Bali. Pasalnya jika visum telah keluar dan dia terbukti perkosa anak kandung, maka penahanan akan diberlakukan.
Sebagaimana diketahui, masyarakat di suatu desa kecamatan Sawan, Bumi Panji Sakti dikejutkan dengan kabar aksi bejat DPB yang mencabuli sang anak, sebut saja Deka (15) pada hari Sabtu (26/03/22) pukul 00.30 WITA.
Setelah kasusnya dilaporkan oleh sang korban bersama ibunya sendiri atau istri pelaku, penyidik kepolisian hanya tinggal mendapat barang bukti beserta keterangan saksi.
Selain keterangan saksi, penyidik masih membutuhkan hasil visum dari rumah sakit untuk menentukan ada tidaknya pelecehan seksual yang dilakukan si bapak terhadap darah dagingnya sendiri.
"Masih dalam pengembangan," ujar Kasihumas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Kamis (31/03/22).
Dilansir dari laman Polres Buleleng, ada sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan penyidik.
Selain saksi korban, penyidik memeriksa tiga saksi lainnya, salah satunya adalah kerabat korban yang saat kejadian menginap di tempat kejadian perkara.
"Memang sudah ada empat saksi yang didalami keterangan, tetapi penyidik masih menunggu hasil visum untuk memperjelas kasusnya," bebernya.
Penyidik pun berjanji bakal langsung melakukan pemanggilan terhadap DPB apabila kegiatan bejat tersebut benar-benar terjadi.
"Terlapor pasti dipanggil, tetapi penyidik membutuhkan alat bukti yang kuat sebelum mengambil tindakan tegas," bebernya.
Menurup laporan polisi lagi, sang bapak awalnya masuk ke kamar korban untuk mengajak lakukan hubungan suami istri. Tentu saja ajakan ini ditolak, tapi DPB yang keburu nafsu langsung memperkosa anak kandungnya itu tanpa ampun. (lia/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News