Kasus Korupsi DID Tabanan Bali, KPK Panggil Eks Bupati Halmahera

01 April 2022 11:00

GenPI.co Bali - Perburuan para tersangka yang terlibat kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, Bali membuat KPK kini memanggil eks Bupati Halmahera Timur, Rudy Erawan.

Setelah menetapkan eks Bupati Gumi Lumbung Padi, Ni Putu Eka Wiryastuti dan mantan pejabat di pemerintah terkait sekaligus dosen FEB UNUD, I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai tersangka suap, penyidik kembali mencari pelaku lain.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (30/03/22), memeriksa tiga saksi, salah satunya adalah mantan Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan.

BACA JUGA:  Jembrana Dapat Hibah Rp18 M Pemprov Bali, Bangun 2 Proyek Ini

Lembaga antirasuah juga memeriksa Eka Kamaluddin dari pihak swasta, dan mantan orang penting sekaligus Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (30/03/22).

BACA JUGA:  Laga Akhir BRI Liga 1 Persik vs Bali United: Juara Tiada Ampun

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus DID Tabanan. Yang pertama adalah mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW).

Kemudian, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana Bali I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) selaku pemberi suap.

BACA JUGA:  Wisman Ramaikan Pariwisata Bali Bertambah, Kini Turkish Airlines

Tersangka ketiga adalah mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya (RS) selaku penerima suap.

Dalam masa tugasnya sebagai bupati periode 2010-2015, Ni Putu Eka Wiryastuti menunjuk tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.

Pada Agustus 2017, tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp 65 miliar.

Ia lalu memerintahkan tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja untuk menyiapkan kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID tersebut.

I Dewa Nyoman Wiratmaja juga diperintahkan untuk menemui dan berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan realisasi usulan tersebut.
Pihak-pihak yang ditemui tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja adalah Yaya Purnomo dan tersangka Rifa Surya, yang diduga berwenang mengawal usulan DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018.

KPK menduga Yaya Purnomo dan tersangka Rifa mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan dana DID, dengan meminta sejumlah uang sebagai fee menggunakan sebutan "dana adat istiadat."

Permintaan tersebut kemudian diteruskan tersangka I Dewa Nyoman kepada tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti hingga diperoleh persetujuan.

KPK menduga nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan tersangka Rifa Surya ialah sebesar 2,5 persen dari alokasi DID, yang akan didapat Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018.

Melihat kesigapan KPK sampai harus memeriksa eks Bupati Halmahera Timur, Rudy Erawan, bukan tak mungkin jumlah tersangka korupsi DID Pemkab Tabanan, Bali bisa lebih benyak lagi. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI