Narkoba dan Senjata Berbahaya, Bule Prancis Diusir Imigrasi Bali

01 April 2022 08:00

GenPI.co Bali - Rayan Jawad Henri Bitar (31) selaku bule Prancis musti rela ditendang ke negara asalnya oleh pihak Imigrasi Bali gara-gara bawa senjata berbahaya sekaligus narkoba, Senin (28/03/22).

Rayan Jawad, menurut Kakanwil Kemenkumham Pulau Dewata Jamaruli Manihuruk telah melanggar Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951.

"Yang bersangkutan dideportasi dengan maskapai Scoot Airlines TR285 rute Denpasar menuju Singapura pada Senin (28/03/22). Ia juga masuk daftar penangkalan ke Dirjen Imigrasi," kata Jamaruli Manihuruk, Kamis (31/03/22).

BACA JUGA:  Pariwisata Bali Dapat Bule Arab? KBRI Sebut Paket Menarik Ini

Seperti pasal-pasal yang telah dilanggarnya, bule Prancis ini kedapatan memiliki barang haram berupa narkoba jenis sabu dengan berat total 5,43 gram.

Nah, gilanya lagi, ia juga membawa tiga jenis senjata berbahaya ke Bali yaki satu pucuk laras panjang jenis blade pistol stabilizer, satu pucuk revolver NAA 22LR, dan satu pucuk jenis Makarov.

BACA JUGA:  Bejat! Bapak Kandung Tega Cabuli Anak Sendiri di Buleleng Bali

Kasus kejahatan yang melibatkan Rayan Jawad Hendri Bitar diungkap Polda Bali Desember 2020 silam. Dalam kasus itu, sang warga negara asing (WNA) sempat ditahan selama satu tahun empat bulan penjara.

Setelah bebas 24 Maret 2022, pria kelahiran Paris, Prancis itu diserahkan ke Kanim Kelas I TPI Denpasar dan menghuni Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

BACA JUGA:  Wisman Ramaikan Pariwisata Bali Bertambah, Kini Turkish Airlines

"Atas perbuatannya tersebut ia harus bertanggung jawab dalam putusan bersalah, sesuai putusan PN Denpasar Nomor 240/PID.SUS/2011/PN DPS tanggal 16 Juni lalu dan divinis penjara satu tahun lebih," kata dia lagi.

Pendeportasian terhadap Rayan Jawad berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Imigrasi Bali pun mengusir Rayan Jawad Henri Bitar selaku bule Prancis yang bawa senjata berbahaya sekaligus narkoba. Adapun pihak terkait juga melarang yang bersangkutan untuk kembali lagi ke Indonesia. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI