Kejahatan Tak Terduga di Bali, Imigrasi Usir Bule Prancis Ini

01 April 2022 04:00

GenPI.co Bali - Rayan Jawad Hendri Bitar seorang bule Prancis lakukan tindak kejahatan tak terduga sehingga diusir oleh pihak Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar dari Bali baru-baru ini.

Tepat pada Senin (28/03/22), Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Pulau Seribu Pura mendeportasi seorang Warga Negara (WN) asal Kota Mode.

Bisa dibilang, bule asal Prancis bernama lengkap Rayan Jawad Hendri Bitar (31) dipulangkan kembali ke negaranya atas kasus tindak pidana kategori berat.

BACA JUGA:  Astaga! Angka Datang Wisatawan Denpasar Bali Anjlok, Jumlahnya?

Kasus kejahatannya adalah kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,43 gram dan tiga pucuk senjata api (senpi) berikut puluhan butir amunisi.

Ketiga senpi ilegal itu, masing-masing satu pucuk laras panjang jenis blade pistol stabilizer, satu pucuk revolver NAA 22LR, dan satu pucuk jenis Makarov.

BACA JUGA:  Badung Bali Geger! Tangisan Misterius Itu Bayi Terbungkus Plastik

Kasusnya diungkap Polda Bali pada Desember 2020 silam dengan ganjaran hukuman satu tahun dan empat bulan penjara.

Pendeportasian terhadap WNA Prancis Rayan Jawad berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

BACA JUGA:  Pariwisata Bali Dapat Bule Arab? KBRI Sebut Paket Menarik Ini

Dalam siaran pers Kemenkumham Bali yang baru dipublikasikan pada Rabu (30/3) malam, disebutkan bahwa Rayan Jawad sudah berstatus bebas sejak 24 Maret 2022.

Setelah menjalani masa pokok pidananya, pria kelahiran Paris, Prancis itu diserahkan ke Kanim Kelas I TPI Denpasar dan menghuni Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

"Setelah masuk detensi selama empat hari dan telah siapnya tiket dan administrasi, akhirnya Rayan Jawad dideportasi," kata Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah.

Rayan Jawad diterbangkan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan maskapai penerbangan Scoot Airlines TR285 rute Denpasar-Singapura.

Imbas kejahatannya yang terkesan berat, bule Prancis bernama Rayan Jawad yang diusir oleh imigrasi Bali berpotensi masuk daftar hitam sehingga tak bisa lagi berkunjung ke Indonesia. (gie/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI