GenPI.co Bali - Rayan Jawad Hendri Bitar seorang bule Prancis lakukan tindak kejahatan tak terduga sehingga diusir oleh pihak Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar dari Bali baru-baru ini.
Tepat pada Senin (28/03/22), Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Pulau Seribu Pura mendeportasi seorang Warga Negara (WN) asal Kota Mode.
Bisa dibilang, bule asal Prancis bernama lengkap Rayan Jawad Hendri Bitar (31) dipulangkan kembali ke negaranya atas kasus tindak pidana kategori berat.
Kasus kejahatannya adalah kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,43 gram dan tiga pucuk senjata api (senpi) berikut puluhan butir amunisi.
Ketiga senpi ilegal itu, masing-masing satu pucuk laras panjang jenis blade pistol stabilizer, satu pucuk revolver NAA 22LR, dan satu pucuk jenis Makarov.
Kasusnya diungkap Polda Bali pada Desember 2020 silam dengan ganjaran hukuman satu tahun dan empat bulan penjara.
Pendeportasian terhadap WNA Prancis Rayan Jawad berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam siaran pers Kemenkumham Bali yang baru dipublikasikan pada Rabu (30/3) malam, disebutkan bahwa Rayan Jawad sudah berstatus bebas sejak 24 Maret 2022.
Setelah menjalani masa pokok pidananya, pria kelahiran Paris, Prancis itu diserahkan ke Kanim Kelas I TPI Denpasar dan menghuni Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
"Setelah masuk detensi selama empat hari dan telah siapnya tiket dan administrasi, akhirnya Rayan Jawad dideportasi," kata Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah.
Rayan Jawad diterbangkan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan maskapai penerbangan Scoot Airlines TR285 rute Denpasar-Singapura.
Imbas kejahatannya yang terkesan berat, bule Prancis bernama Rayan Jawad yang diusir oleh imigrasi Bali berpotensi masuk daftar hitam sehingga tak bisa lagi berkunjung ke Indonesia. (gie/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News