GenPI.co Bali - Pihak Polda Metro Jaya Jakarta mengakui tak bisa memblokir situs OnlyFans yang sebabkan Gusti Ayu Dewanti sukses kaya raya imbas jual konten bermuatan pornografi baru-baru ini.
Sebagaimana diketahui, seminggu lebih belakangan kasus yang menimpa dara manis berusia 24 tahun tersebut menyita perhatian publik.
Bagaimana tidak? Lewat cara jajakan dagangan foto serta video syur, wanita yang acapkali disapa Dea ini langsung bisa kaya mendadak dengan omzet Rp15-20 juta sebulan.
Namun, salah satu kontennya yang melakukan hubungan dewasa malah bocor ke publik sehingga sebabkan penindakan oleh polisi karena melanggar UU Pornografi.
"Akun OnlyFans milik Dea sudah disita," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Rabu (30/03/22).
Lantas bagaimana dengan situs OnlyFans? Platform penyedia konten berbau pornografi itu ternyata tak bisa diblokir oleh pihak polisi. Kombes Lubis mengatakan situs tersebut tak bisa diblokir bukan tanpa alasan.
"Itu enggak bisa diblokir karena OnlyFans di luar negeri," kata Kombes Auliansyah Lubis.
Sebelumnya, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menangkap Gusti Ayu Dewanti di tempat indekos di Kecamatan Blimbing, Malang, Jawa Timur, Kamis (24/03/22).
Penangkapan itu dilakukan setelah Dea OnlyFans terjaring patroli siber pihak kepolisian.
Terlepas dari fakta polisi tak bisa blokir situs berbau pornografi OnlyFans, Gusti Ayu Dewanti yang sempat ditetapkan sebagai tersangka tak ditahan karena masih berstatus mahasiswi di PN negeri Semarang, Jawa Tengah. (cr3/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News