Edarkan Sabu-Sabu, Mahasiswa Ditangkap BNN Bali

15 Oktober 2021 20:00

GenPI.co Bali - Pengedaran sabu yang dilakukan mahasiswa Lampung bernama Medi Sanjaya alias Kimo alias MS langsung membuat Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali bergerak mengamankan.

Tuntutan ekonomi awalnya menjadi alasan mengapa kalangan civitas akademia ini memutuskan untuk terjerumus dalam penjualan barang haram.

"Awalnya Kimo mengaku sedang memerlukan uang, sehingga ketika ada tawaran pekerjaan di Pulau Dewata dari seorang 'ayah' dia langsung setuju," ungkap Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, Rabu (13/10).

BACA JUGA:  Bali United Waspada Efek Siasat Milo dan 3 Bintang PSM Ini

Penangkapan sendiri masih ditelusuri untuk mencari bukti-bukti keterkaitan antara sang mahasiswa dengan jaringan pengedar narkoba nasional, khususnya di Jakarta.

Adapun bukti untuk menjebloskan mahasiswa asal Lampung ke bui sudah nampak jelas lewat bukti sabu-sabu seberat 1 kg.

BACA JUGA:  Solusi Musim Hujan, DLHK Denpasar Bali Pangkas Pohon

Bukti tersebut terbagi dalam 10 buah plastik yang tentu saja berisi kristal being narkotika berupa metamfetamina atau sabu dengan rincian berat 990,05 gram netto.

Alhasil menurut undang-undang yang berlaku, pelaku terjerat Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

BACA JUGA:  Bali Bebas Pandemi, Wagub Cok Ace dan BPPD Kampanyekan Prokes

Operasi penangkapan sendiri sudah dilakukan pihak BNN Bali pada Rabu (06/10) lalu dengan menggrebek sebuah penginapan di kawasan Renon, Denpasar.

Lewat penggeledahan kamar, petugas pun langsung menemukan bukti narkoba tersebut dan menggelandang sang mahasiswa.

Saat ini, Mahasiswa asal Lampung pengedar Sabu itu masih menunggu proses hukum lebih lanjut di pihak pengadilan. Sementara itu BNN Bali masih akan menyelidiki barang bukti. (Ant)


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI