GenPI.co Bali - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor Kota (Polresta) Denpasar, Bali bongkar modus licik komplotan penipu pengganda uang jaringan nasional baru-baru ini.
Sebagaimana diketahui, kabar mengagetkan mencuat di Pulau Seribu Pura setelah ditangkapnya empat orang yakni Suryo Kirono Triatmojo (58), Bram Setiawan (52), Tri Hariyono (47), dan seorang perempuan bernama Melya Marwati (35).
Keempat orang ini sukses memperdayai para korbannya di 17 tempat kejadian perkara seantero Indonesia. Omzet uang haram yang mereka dapat ditaksir lebih dari Rp1,1 miliar.
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas dalam suatu konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Bali pada hari Senin (28/03/22) menuturkan modus operandi para pelaku.
"Modusnya berpura-pura menawarkan uang rupiah ditukarkan dengan dolar seharga dua kali lipat dari jumlah uang rupiah milik korban," ujar AKBP Bambang Yugo, Senin (28/03/22).
Saat calon korban memberikan uang rupiah, para tersangka langsung kabur tanpa memberikan uang dolar seperti yang dijanjikan.
Menariknya, dari keempat orang ini tak ada sama sekali ikatan keluarga. Keempatnya justru saling mengenal selama berada di Jakarta dan putuskan terjun sebagai penipu pengganda uang.
"Yang ajak gabung pertama sudah meninggal dunia inisial T. Awalnya mulai tahun 2000 di Jakarta, kemudian yang mempertemukan mereka ini meninggal di Tahun 2015 dan terhenti. Lantas lanjut lagi 3 tahun terakhir," kata polisi lagi.
Kasus ini sendiri sempat viral di Bali dan akhirnya sukses dibongkar oleh seorang korban bernama inisial NM (59). Adapun, NM ditipu pada Selasa (22/03/22) lalu.
Saat itu sekitar pukul 10.30 WITA, korban yang berada di Bank BCA Sudirman hendak menarik uang, tiba-tiba dicegat salah seorang tersangka laki-laki.
"Saat itu tersangka berpura-pura bertanya arah jalan menuju Tabanan," jelas AKBP Bambang Yugo lagi.
Selanjutnya, tersangka menawarkan untuk menukarkan uang rupiah korban dengan mata uang dolar senilai dua kali lipat.
Tak lama kemudian, tersangka lainnya, yakni Melya datang menghampiri dan menawarkan bantuan kepada korban untuk diantarkan menukar dolar tersebut.
"Sehingga korban mau masuk ke dalam mobil tersangka, kemudian korban diajak ke rumahnya untuk mengambil perhiasan," ulas AKBP Bambang.
Selanjutnya tersangka mengajak korban ke Bank BCA Sesetan mengambil uang korban, setelah itu korban ditinggal kabur oleh para tersangka di minimarket Karya Sari Sesetan.
Imbas aksinya yang menipu lewat cara menggandakan uang tersebut, keempat tersangka harus pasrah disangkakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP oleh polisi Bali dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News