GenPI.co Bali - Empat pelaku pengganda uang yang sukses rugikan korban sampai Rp1 miliar di Bali beserta sekitarnya mampu diringkus oleh Satuan Reskrim Polisi Resor Kota (Polresta) Denpasar baru-baru ini.
Menurut pihak Reserse Kriminal Polresta Denpasar, para tersangka masuk jaringan nasional dengan modus operandi bisa lipat gandakan harta kekayaan.
Adapun, keempat orang tersebut mampu beraksi di 17 TKP lintas provinsi berbeda dengan kerugian yang disebabkan mencapai miliaran rupiah seperti dikatakan oleh Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas.
"Keempat tersangka beraksi mulai dari Sumatera, Jawa Tengah, Jakarta, Jawa Timur hingga Bali. Untuk kerugiannya di Bali mencapai Rp1,1 miliar, di Jakarta ada Rp300 juta, dan masih banyak lagi," kata AKBP Bambang, Senin (28/03/22).
Keempat pelaku dalam satu komplotan masing-masing Suryo Kirono Triatmojo (58), Bram Setiawan (52), Tri Hariyono (47), dan seorang perempuan bernama Melya Marwati (35).
Senin (28/03/22), empat pelaku digelandang polisi bersenjata lengkap di Polresta Denpasar untuk ditunjukkan ke awak media.
"Dari pengakuan para tersangka penipuan, mereka melakukan aksinya dengan berpindah-pindah tempat, ada total 17 TKP di seluruh tanah air," ujar Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas.
Perinciannya, satu TKP di Sumatera Barat, satu tempat di Jawa Tengah, empat lokasi di Jakarta, dua TKP di Jawa Timur, dan sembilan lokasi di Bali.
Demi bisa mengelabui para korbannya, sindikat tukang tipu ini juga memiliki ID Card pegawai bank palsu. Tak cuma itu, pihak berwajib pun juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti beberapa lembar uang.
Atas perbuatannya hingga bisa rugikan orang sampai Rp1,1 miliar lebih, para penipu pengganda uang ini wajib menerima sanksi oleh polisi Bali berupa Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP. Mereka bisa dipidana empat tahun. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News