GenPI.co Bali - Demi meminimalisir pelanggar lalu lintas di Bali, polisi langsung siapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Presisi Tahap II untuk jadi 'mata-mata' dalam waktu dekat.
Diketahui, alat pemantau pelanggaran di jalan raya secara otomatis tersebut bakal terpasang di 10 titik wilayah Pulau Seribu Pura.
Tujuan pemasangan alat utama tilang elektronik untuk mematai-mata para pelanggar lalu lintas yang banyak ditemui di Pulau Dewata. Tahap awal, ETLE baru terpasang di persimpangan Jalan Imam Bonjol, Denpasar.
"Untuk wilayah lain segera menyusul. Saat ini kepolisian tengah mendekatkan diri kepada para bupati untuk bekerja sama memasang ETLE di wilayahnya masing-masing," kata Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra, Minggu (27/03/22).
Menurut Irjen Jayan Danu Putra, rencananya untuk wilayah Bali akan terpasang enam sampai 10 titik ETLE yang tersebar di masing-masing kabupaten.
Penggunaan ETLE bertujuan untuk merekam, sekaligus sebagai bukti masyarakat yang melanggar serta untuk merekam anggota Polri di lapangan dalam hal penindakan terhadap pelanggaran.
Kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Bali tergolong tinggi mengingat tingginya jumlah kendaraan yang mencapai 4,5 juta lebih, melebih jumlah penduduk yang hanya 3,3 juta jiwa.
Bahkan, per tahun jumlah kendaraan yang mengaspal di jalanan Bali bertambah 100 ribuan.
Untuk data pelanggaran masyarakat yang ditilang oleh Polantas yaitu 300 sampai 400 kendaraan per hari.
Kondisi ini menunjukkan belum disiplinnya masyarakat Bali dalam hal berlalu lintas.
Lewat pemasangan ETLE yang jadi 'mata-mata' polisi pun dipastikan bakal mengurangi secara signifikan jumlah kecelakaan lalu lintas imbas para pelanggar di Bali. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News