Laku di Medsos, BNN Bali Musnahkan Narkoba Sabu 1 Kg

24 Maret 2022 02:00

GenPI.co Bali - Barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang sebagian besar ternyata laku sebagai barang pasaran di media sosial sukses dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Selasa (22/03/22).

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra saat konferensi pers di Kantor BNNP provinsi terkait menjelaskan bahwa berbagai barang bukti (BB) ini berasal dari kasus peredaran narkotika area Denpasar.

"Dari hasil pengembangan kasus sebelumnya ada sindikat peredaran gelap narkotika di sekitar wilayah Denpasar,” kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, Selasa (22/03/22).

BACA JUGA:  Pariwisata Bali Makin Untung, Menparekraf Uno Perluas VoA

Dari tersangka pertama diperoleh barang bukti berupa 936,47 gram. Selanjutnya, dari tersangka kedua sebanyak 66,04 gram.

Tersangka pertama merupakan jaringan Surabaya-Bali, bernama Rocky Cahyo Bagus. Rocky adalah kurir sabu yang dikendalikan dari Surabaya, Jawa Timur.

BACA JUGA:  Polisi Beber Fakta Soal Viral Mahasiswi Korban Begal Badung Bali

Tersangka kedua bernama Suyitno, yang juga berperan sebagai kurir yang dikendalikan melalui media sosial.

Dari total keseluruhan 1.002,51 gram sabu tersebut, hanya 963,7 gram yang dimusnahkan sisa lainnya dipergunakan untuk kebutuhan laboratorium, dan keperluan sidang.

BACA JUGA:  Sisi Lain MotoGP Mandalika: Ada Wanita 'Penguasa' Bali?

Atas aksinya tersebut, keduanya disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkoba, pihak kepolisian menyatakan ada alternatif hukuman berupa mendapatkan rehabilitasi atas kasus ini.

Pasca musnahkan sabu yang jadi bahan transaksi via medsos di Denpasar tersebut, BNN Bali mengungkapkan opsi rehabilitasi dipercaya bisa mengurangi kelebihan kapasitas lapas terkait kejahatan narkoba. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI