Bule Australia Pengangguran Ditahan Usai 8 Tahun di Bali, Kenapa?

22 Maret 2022 10:00

GenPI.co Bali - Allan James (59), bule Australia pengangguran ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di Jimbaran, Kuta Selatan, setelah tinggal di Bali selama 8 tahun.

Usut punya usut, penahanan terhadap Allan dikarenakan pelanggaran aturan terlalu lama tinggal di Pulau Dewata mengandalkan visa kunjungan.

Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo membenarkan bahwasannya sang bule Australia itu melanggar aturan imigrasi.

BACA JUGA:  Makanan Murah Bisa Cegah Diabetes, Ini 3 Fakta Menarik Singkong

"Tersangka untuk sementara ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di Jimbaran, Kuta Selatan,” ujar Bamaxs, Jumat (18/03/22) dikutip The Bali Sun.

Allan diputuskan telah bersalah tinggal selama 8 tahun di Bali hanya bermodal visa kunjungan yang sejatinya digunakan hanya untuk berwisata.

BACA JUGA:  Piala MotoGP Mandalika, Menparekraf Uno Sanjung Pengrajin Bali

Bamaxs kemudian juga menerangkan kronologis kedatangan warga negara asing (WNA) asal Negeri Kangguru ini yang ternyata tak punya pekerjaaan sama sekali.

"Tersangka masuk ke Bali pada 2014 lalu dengan menggunakan visa turis dan tak mendapatkan pekerjaan selama tinggal di sini," kata Bamaxs lagi.

BACA JUGA:  Imbas Jetstar, Menparekraf Uno: Pariwisata-Ekonomi Bali Selamat

Untuk saat ini, Kasi Intel Kejari Badung, Bali tersebut belum memberikan informasi mendetail terkait kasus yang menimpa Allan.

"Secaraa garis besar, tersangka akan ditahan karena tak bisa menunjukkan izin tinggalnya. Kami menyita paspor sebagai bukti dan dia akan kena ancaman penjara 3 bulan," tutur Bamaxs lagi.

Pelanggaran aturan tinggal selama 8 tahun di Bali menggunakan visa kunjungan membuat bule Australia Allan James melanggar Pasal 166 juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian dan bisa dipenjara. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI