Tenteng Samurai Bikin Warga Ketakutan, Polisi Bali Ciduk Pria Ini

18 Maret 2022 10:00

GenPI.co Bali - Pria asal Sumbawa, Yandi Septiawan (21) harus pasrah diciduk polisi karena ulahnya yang bikin takut warga Denpasar, Bali imbas tenteng samurai, Selasa (15/03/22).

Lajang asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini diamankan lantaran mengoceh dan mengamuk tak jelas sambil menghunuskan pedang ikonik dari Jepang.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (15/3) malam sekitar pukul 22.00 WITA di depan kamar indekos di Jalan Pulau Moyo I, Denpasar Selatan.

BACA JUGA:  Hotel Bali Ramai Wisman, Menparekraf Uno: Tambah Negara VoA

Menurut Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Denpasar Selatan (Densel) Kompol Gde Sudyatmaja, tersangka Yandi sebelumnya menenggak minuman keras jenis arak hingga 6 botol bersama teman-temannya.

Kejadian ini dipicu saat salah seorang teman minumnya bernama Roy yang seorang ABK di Pelabuhan Benoa memiliki masalah dengan teman kerjanya.

BACA JUGA:  Liga 1: Pasca Bali United Habisi Arema, Teco Sentil Persib

Yandi lantas menyuruh Roy ke Pelabuhan Benoa untuk menyelesaikan persoalannya, kemudian dirinya menyusul dengan menenteng samurai.

"Sampai di Pelabuhan Benoa tersangka tidak melihat ada orang yang berkelahi, selanjutnya dia pulang ke tempat indekos," ujar Kapolsek Kompol Gde Sudyatmaja, Rabu (16/03/22).

BACA JUGA:  Polisi Denpasar Bali Hadiahkan Minyak Goreng Bagi Warga Ini

Di depan kamar indekos, tersangka mengoceh tidak jelas sambil membawa samurai, sehingga membuat warga sekitar ketakutan.

Tim Resmob Polsek Denpasar Selatan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa sebilah samurai.

"Sesuai Dengan commander wish Kapolda Bali, Polri akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme, terhadap tindakan tersangka kami sangat atasi agar tidak terjadi korban jiwa," kata Kompol Gde Sudyatmaja.

Berdalih tenteng samurai guna jaga diri, pria Sumbawa bernama Yandi tak bisa berkutik saat disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin oleh polisi Bali. (gie/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI