Aksi Gila 2 Bule Rampok Vila Bali, Siksa dan Todong Senjata

16 Maret 2022 22:00

GenPI.co Bali - Dua bule yakni Nicola Disanto asal Italia dan Gregory Lee Simpson asal Inggris memang gila. Mereka nekat lakukan penyiksaan terhadap korban dan todongkan senjata kala merampok suatu vila di Bali tahun lalu.

Korban yang juga warga negara asing (WNA) asal Italia bernama Principe Nerini dan Camilla Guadagnuolo selaku sang istri dibekap kedua tersangka.

Diketahui, Nerini merupakan mantan bos dari Disanto. Aksi kejahatan berupa perampokan di Villa Seminyak Estate dan Spa Royal 8, di kawasan Seminyak, Badung, Bali sendiri telah direncanakan sejak lama.

BACA JUGA:  BRI Liga 1: Habisi Madura, Persib Bandung Ancam Bali United

Tak heran dengan menggandeng Greg Simpson, mantan marinir Inggris, sang bule Italia nekat menyatroni vila tempat Nerini tinggal pada 11 November 2021 tepatnya pukul 03.00 WITA.

Kronologis kejadian kemudian berlanjut, saat itu kedua korban sedang tertidur lelap dan tiba-tiba terbangun ketika mendengar suara ledakan.

BACA JUGA:  Kisah Sedih 29 Warga Bali yang Ditipu di Turki, Hidup Tak Layak

Kedua tersangka bersama dua pelaku lainnya yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) menodongkan senjata tajam dan menyekap kedua korban, sebelum kabur.

Namun pelarian mereka tak berjalan manis setelah polisi berhasil menguak kasus ini. Berbagai barang bukti pun berhasil diamankan mulai dari kendaraan para tersangka dengan sejumlah uang.

BACA JUGA:  Hasil BRI Liga 1 Bali United vs Arema FC: Berkah Nouri!

Diketahui, mereka sempat menggondol Mereka juga membawa uang tunai sebesar Rp 200 juta, uang euro sebesar 10.000 euro, serta uang Brasil sebesar 3900 real Brasil.

Pelaku kemudian mengambil uang 417.794 dolar AS atau sekitar Rp 5,8 miliar, 4 buah laptop, 6 buah ponsel, kamera dan hardisk, serta barang bukti terkait lainnya.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2, ke-4 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, Minggu (13/03/22).

Kedua bule tersebut lantas tak berkutik usai pihak pengadilan mengancam dengan pasal berlapis berupa kekerasan dan perampokan. Imbas aksi kejahatan di vila Bali, Disanto dan Greg divonis 12 tahun penjara. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co BALI