Gasak Harta Rp5,8 M, 2 Bule Pencuri Vila Bali Divonis 12 Tahun

15 Maret 2022 07:00

GenPI.co Bali - Kejahatan gasak harta Rp5,8 miliar milik warga negara asing (WNA) bernama Principe Nerini pada November 2021 lalu membuat dua bule pencuri vila Bali Nicola Disanto dan Gregory Lee Simpson divonis 12 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, Disanto seorang turis asal Italia merupakan mantan karyawan Principe. Setelah dipecat, ia memiliki rasa dendam dengan eks majikannya tersebut.

Tak heran, bule itu pun mengajak Greg yang mantan tentara untuk menguras harta Principe yang kebetulan menginap di suatu vila kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

BACA JUGA:  Pria Buleleng Tewas Dihantam Avanza, Rombongan Pengantin Geger

Tak tanggung-tanggung mereka mengincar Bitcoin senilai Rp5,8 miliar dan harta benda lainnya. Hanya saja, aksi pencurian sekaligus kekerasan yang mereka lakukan berhasil diungkap polisi.

Kini kasusnya masuk meja hijau, Nicola Disanto dan Gregory Lee Simpson pun divonis 12 tahun penjara seperti yang telah dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf.

BACA JUGA:  Kasus Covid-19 di Bali Turun, Kemenkes: Masih Ada Target Lain

"Kedua tersangka diduga melakukan pencurian yang sudah direncanakan di vila tersebut. Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2, ke-4 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun," kata Imran, Minggu (13/03/22).

Jaksa penuntut umum akan mempersiapkan berkas untuk proses persidangan yang berlangsung di PN Denpasar. Selama menunggu berkas lengkap dan jadwal persidangan, keduanya mendekam di sel tahanan Polsek Kuta, Badung.

BACA JUGA:  Masalah Viral 29 Warga Bali Tertipu di Turki, Langkah Dubes RI?

Sebelumnya telah dilakukan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan kedua tersangka dan barang bukti dari Polresta Denpasar ke Kejari Badung.

Adapun barang bukti yang disita yaitu empat buah BPKB Mobil Suzuki Jimny, satu buah BPKB KTM 1290, satu buah BPKB Harley, dua buah BPKB Husqvarna 630, satu buah BPKB Suzuki Swift.

Lalu ada satu buah BPKB Ford Ranger, satu buah STNK Suzuki Jimny warna biru, uang tunai sebesar Rp200 juta, uang euro sebesar 10.000 euro, serta uang Brasil sebesar 3900 real Brasil.

Lebih lanjut, pihak pengadilan menuturkan kronologis kejadian sendiri berlangsung pada Kamis (11/11/21) lalu sekitaran pukul 03.00 WITA di Villa Seminyak Estate dan Spa Royal 8, di kawasan Seminyak.

Diketahui dari korban bernama Nerini dan istrinya, Camilla Guadagnuolom, para tersangka sukses menggasakuang 417.794 dolar AS atau sekitar Rp 5,8 miliar, 4 buah laptop, 6 buah ponsel, kamera dan hardisk.

Terlepaas dari pencurian di vila dengan menggasak harta lebih dari Rp5,8 miliar, dua bule yakni Nicola Disanto dan Gregory Lee Simpson hanya bisa pasrah mendekam di penjara Bali. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co BALI