GenPI.co Bali - Upaya penindakan atau takedown Polisi Daerah (Polda) Bali terhadap berbagai konten Youtube yang melanggar memiliki halangan krusial baru-baru ini.
Berbagai karya di media sosial, terutama berbentuk video kadang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau pun golongan sehingga rawan pelanggaran.
Nah, pengawasan pelanggaran tindak pidana di internet di tingkat daerah, salah satunya Bali masih memiliki keterbatasan.
Seperti perihal penutupan atau takedown akun atau konten Youtube, Polda Bali mengungkapkan kewenangan ini hanya bisa diambil apabila telah berkoordinasi dengan pusat.
Hal tersebut diungkapkan AKP I Made Martadi, personel Sub Direktorat Krimsus Polda Bali dalam diskusi kebebasan berkreasi konten Youtube, di Denpasar, Sabtu (12/03/22).
Menurut AKP Made Martadi, pihaknya hanya berwenang melakukan pengawasan terhadap konten-konten internet yang mengandung muatan pelanggaran via patroli siber.
"Ini karena kewenangan takedown itu milik platform dan koordinasinya adalah di level nasional, bukan di daerah," jelas AKP Made Martadi, Sabtu (12/03/22).
Jika dari patroli siber Polda Bali ditemukan pelanggaran, imbuhnya, Polda Bali akan menindaklanjutinya dengan melaporkannya ke Mabes Polri.
Selanjutnya, koordinasi untuk melakukan takedown harus terlebih dahulu dilakukan Mabes Polri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kementerian Komunikasi dan Informatika, kata AKP Martadi, yang nantinya akan menyampaikan ke pihak Youtube untuk dilakukan takedown akun atau konten.
Polda Bali juga mengungkapkan pelanggaran konten Youtube juga berlaku untuk muatan hate speech. Untuk penindakan masalah ini berupa takedown musti melibatkan ahli bahasa terlebih dahulu. (gie/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News