Fakta Mengejutkan Terkuak Usai Anak Bunuh Ayah Buleleng Bali

14 Maret 2022 08:00

GenPI.co Bali - Penyidik Unit Reskrim Polsek Singaraja mulai bergerak cepat dan sukses mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus anak bernama Iskak Jaelani (53) yang bunuh ayah kandung, M. Selamat (82) di Buleleng, Bali baru ini.

Berlatar di sebuah rumah Jalan Pulau Nias Nomor 8, Kelurahan Kampung Baru, Bumi Panji Sakti, Kamis (10/03/22) sore lalu, jasad seorang pria tua ditemukan bersimbah darah di tempat duduknya.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk saksi terlapor Iskak Jaelani yang statusnya resmi naik menjadi tersangka kemarin (11/03/22) setelah diduga kuat bunuh ayah kandungnya.

BACA JUGA:  Puan Maharani Punya Harapan Ini, IPU Diselenggarakan di Bali

Saksi lain yang dimintai keterangan penyidik kepolisian masih ada hubungan darah baik dengan korban maupun tersangka.

Untuk dugaan awal kejadian anak durhaka yang juga pembunuh ini diperkirakan imbas perkara kesal gara-gara kandang kucing dengan bau menyengat.

BACA JUGA:  Nikotin Pada Rokok Punya 3 Fakta, Penyebab Masalah Kesehatan?

Nah, setelah berhasil menginterogasi tersangka dan mengumpulkan barang bukti, polisi mengungkap fakta mengejutkan bahwa antara korban dan tersangka sering terlibat cekcok.

Gilanya lagi, hampir setiap hari mereka meributkan hal sepele. Adapun tersangka Iskak Jaelani disebut-sebut sering marah tanpa alasan yang jelas.

BACA JUGA:  Usai Panen Penjahat, Polresta Denpasar Bali Beri Ultimatum Ini

Hanya karena masalah sepele, seperti lapar, atau kehabisan kopi, tersangka Iskak Jaelani langsung kebakaran jenggot dan membentak M. Selamat yang sudah uzur.

"Keterangan saksi memang keduanya sering cekcok. Terakhir cekcok karena kandang kucing yang belum dipindah. Apakah memang itu saja motifnya, atau ada hal lain," kata Kasihumas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Jumat (11/03/22).

Fakta tak terduga lainnya, beberapa saksi menyebutkan, sebelum membunuh ayah kandungnya, tersangka Iskak Jaelani sempat dibawa ke RS Jiwa Bangli beberapa waktu lalu.

Tepatnya pada dua atau tiga tahun lalu. Namun, dari hasil pemeriksaan tim medis tidak ada gangguan jiwa pada tersangka, dan akhirnya dipulangkan.

Terlepas dari fakta-fakta mengejutkan tersebut, Iskak Jaelani yang diduga kuat membunuh ayah sendiri di Buleleng, Bali bersiap mendekam di penjara usai langgar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun. (lia/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI