Viral Siksa Siswi SMA di Denpasar, 2 Pria Sumba Diciduk Polisi

12 Maret 2022 07:00

GenPI.co Bali - Dua pria asal Sumba, Andy (36) dan Ruben (40) diciduk polisi Bali setelah melakukan penyiksaan berbuntut viral terhadap seorang siswi SMA di lapangan futsal, Jalan Teuku Umar, Denpasar, Minggu (06/03/22).

Dalam rilisan pers pada Jumat (11/03/22), Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas S.H., S.I.K.,M.Si. didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mikael Hutabarat., S.H.,S.I.K.,M.H. menerangkan bagaimana tindak kejahatan dua pelaku.

Pihak polisi memaparkan bahwa dua pria ini merupakan anggota satgas kegiatan yang berlangsung di lapangan futsal kawasan Teuku Umar, Denpasar.

BACA JUGA:  Alasan Cewek Kediri Syok Berat, Foto Mesum Disebar Eks Pacar

Nah, entah disengaja atau tidak, Andy dan Ruben yang sama-sama berasal dari Sumba Timur menganiaya siswi SMA inisial RR (17) hingga videonya viral di dunia maya jagat Bali.

"Akibat dari penganiayaan ini Korban mengalami patah tulang pada tangan kiri dan saat ini masih dirawat dirumah sakit," Ungkap Kapolresta Denpasar, Jumat (11/03/22).

BACA JUGA:  Masyarakat Bali Gembira, BI Serahkan Bantuan Covid-19

Lebih lanjut dijelaskan kejadian berawal pada 6 Maret 2022 sekitar pukul 19.30 wita terjadi kesalahpahaman antara korban dan pelaku dimana korban hendak menonton pertandingan futsal di TKP.

Hanya saja, RR tak diizinkan oleh pelaku Andy. Kemudian, sang siswi sekaligus korban tersebut menyebutkan nama orang tuanya dan akhirnya bisa masuk juga.

BACA JUGA:  BMKG Minta 2 Wilayah Bali Waspada, Prakiraan Cuaca Hari Ini

Akan tetapi, pelaku Andy berulah dengan memegang tangan korban sebelum akhirnya cekcok pun tak terelakan antara keduanya.

Tiba tiba pelaku yang bernama Ruben yang juga merupakan anggota satgas keamanan mendorong RR. Belum puas, Andy turut serta menganiaya korban dengan menendangnya dari belakang.

Malang nian, tangan korban nyangkut dijaring pintu keluar lapangan dan mengalami patah tangan. Sontak saja video kekerasan ini langsung menyebar luas di jagat maya.

"Pelaku Andy dan Ruben sudah diaman polisi di jalan Mandalasari Densel, saat ini telah ditahan di Polresta Denpasar," Kata AKBP Bambang Yugo lagi.

Imbas kejadian viral berupa penyiksaan terhadap siswi SMA di lapangan futsal Denpasar, Bali, dua pria Sumba ini pun musti pasrah dikenakan pasal penganiayaan dan perlindungan anak oleh polisi dengan hukuman maksimal 10 tahun. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI