Bikin Rugi Rp175 Juta, 5 Maling Kabel Diciduk Polres Klungkung

12 Maret 2022 11:00

GenPI.co Bali - Polisi Resor (Polres) Klungkung, Bali sukses menciduk lima orang maling sekaligus pembobol kabel PT Telkom yang sebabkan kerugian hingga Rp175 juta baru-baru ini.

Kasat Reskrim Polres Gumi Serombotan AKP Ario Seno Wimoko menuturkan jika jajarannya berhasil melacak para pelaku dan segera memenjarakan mereka atas dosa pencurian ini.

"Para pelaku ini telah melakukan pencurian dengan pemberatan kabel Telkom sepanjang kurang lebih 600 meter seharga Rp175 juta," kata Wimoko, Kamis (10/03/22).

BACA JUGA:  Tertipu Agen Tak Resmi, Viral! 25 Warga Bali Terlantar di Turki

Kelima maling kabel tersebut ialah I Gusti Bagus Ngurah Wisnu (29), I Putu Ovan Widiana (22), I Ketut Sukaranta (31), I Gede Rajin (22), dan I Made Jaya Sumardi (43) dengan sasaran sembilan TKP.

Adapun melalui interogasi, kelima orang tersangka mengakui perbuatannya telah beraksi di tujuh TKP wilayah hukum Polres Klungkung dan dua TKP wilayah hukum Polres Gianyar, Bali.

BACA JUGA:  Liga 1: Bali United Juara Lewat 4 Kemenangan, Respons Teco?

Untuk wilayah tempat mereka mencuri sendiri terdiri dari Jalan Flamboyan Kecamatan/Kabupaten Klungkung sebanyak 450 meter, Jalan Puputan sebanyak 350 meter, dan bagian utara SMAN 2 Semarapura sebanyak 450 meter.

Berlanjut aksi mereka terjadi di pintu masuk Pasar Galiran sebanyak 350 meter, lalu di Jalan Raya Gunaksa sebanyak 200 meter.

BACA JUGA:  Pemedek Jatuh Usai Mendak Tirta Gunung Agung Bali, Kondisinya?

Lantas beralih ke wilayah Gumi Seni, mereka mencuri di dekat Stadion Dipta dan jalan raya Desa Teges Gianyar.

Penyelidikan pun langsung dilakukan oleh pihak kepolisian dan akhirnya berhasil mengendus keberadaan korban yang tengah mencoba lakukan tindak kejahatan lagi.

"Sekitar pukul 20.00 WITA, kami menemukan adanya lima orang yang memakai seragam menyerupai Teknisi Rekanan PT Telkom sedang menurunkan kabel. Namun, mereka ternyata tak bisa memperlihatkan surat tugasnya," kata dia lagi.

Pada akhirnya, Polres Klungkung, Bali pun meringkus kelima maling kabel Telkom tersebut dan menjerat mereka semua Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan imbas buat rugi Rp175 juta. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI