GenPI.co Bali - Masih terngiang banyak korban berjatuhan imbas tragedi Bom Bali bertahun-tahun silam, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pun menyatakan kompensasi ke 413 korban akan selesai.
Sebagaimana diketahui, tragedi melibatkan serangkaian terorisme terjadi pada tahun 2002 silam yang mencatatkan korban jiwa hingga 202 orang.
Parahnya lagi, tiha tahun berselang, para teroris kembali melakukan pengeboman ke Pulau Dewata yang memang terkenal sebagai destinasi wisata dan memakan korban 23 jiwa.
Sampai membuat monumen khusus para korban didirikan di salah satu wilayah Bali, pihak LPSK menyatakan bahwa proses bantuan untuk para korban yang capai ratusan segera rampung akhir 2021 nanti.
"Iya, ada 413 korban yang akan dibayarkan lagi untuk kompensasinya dan diharapkan tahun ini bisa selesai," ungkap Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo pada Selasa lalu.
Dalam upacara memperingati peristiwa sejarah kelam tersebut, ia menyampaikan bahwa kompensasi juga dilihat dari tingkatan luka yang diderita korban lokal serta WNA.
Adapun nilai kompensasi nanti bisa bervariasi mulai dari korban meninggal dunia senilai Rp250 juta, korban luka berat Rp210 juta, luka sedang Rp115 juta, dan luka ringan Rp75 juta.
"(Untuk WNA) kami ke beberapa negara untuk melakukan asesmen, dan nanti akan dibayarkan kepada mereka. Paling banyak Australia, tapi ya memang belum dibuka ke negaranya," imbuhnya.
Jumlah besar yang diberikan kepada tiap-tiap korban tersebut pun telah tertuang dalam undang-undang pemerintah yakni UU No 31 Tahun 2014 diperkuat UU No 5 Tahun 2018.
Lebih lanjut LPSK menyebutkan jika para korban Bom Bali yang mendapat kompensasi tersebut masih belum seberapa ketimbang luka sekaligus penderitaan yang ditanggung seumur hidupnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News