GenPI.co Bali - I Wayan Sadia selaku pelaku utama kasus pembunuhan Monang-Maning Denpasar, Bali akhirnya didakwa oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar selama 12 tahun penjara.
Dalam persidangan yang dilakukan secara virtual, hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Terdakwa Sadia dinyatakan melakukan Tindak Pidana Pembunuhan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP sesuai Dakwaan Penuntut Umum.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Putu Suyoga, Kamis (10/03/22).
Sementara itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap enam orang lain yang membantu terdakwa dalam tindakannya.
Keenamnya disidangkan dalam berkas perkara terpisah, dengan tuduhak tindak pidana kekerasan.
Mereka adalah Benny Bakarbessy, Jos Bus Likumahwa, Fendy Kainama, Gerson Pattiwaelapia, I Gusti Bagus Christian Alevanto, dan Dominggus Bakar Bessy. Keenamnya masing-masing divonis tiga tahun, dikurangi masa tahanan.
Majelis hakim menyatakan terhadap enam terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "dengan terang-terang dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang."
Kasus bermula pada Jumat (23/07) sekitar pukul 14.00 WITA, saat beberapa orang debt collector (terdakwa) dari PT Beta Mandiri Multi Solusien datang ke tempat kos korban Ketut Widiada untuk menarik sepeda motor.
Hal tersebut terjadi lantaran korban bermasalah dalam pembayaran kredit. Saat sudah tiba di lokasi, tidak ada kesepakatan yang dihasilkan dan terjadi keributan antara korban dengan para debt collector tersebut.
Hingga berlanjut pada pengeroyokan terhadap kedua korban. Korban Gede Budiarsana mengalami luka parah dan tewas di tempat kejadian, yaitu di Simpang Jalan Subur-Kelimutu Monang Maning Denpasar, Bali.
Korban tewas akibat terkena senjata tajam dari pelaku Wayan Sadia. Sementara korban Ketut Widiada selamat dengan luka-luka bagian kepala dan dalam perawatan di rumah sakit.
Setelah dapat dakwaan selama 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan korban Gede Budiarsana di Monang-Maning Denpasar, Bali, kuasa hukum terdakwa I Wayan Sadia kabarnya masih akan pikir-pikir lebih dulu. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News