GenPI.co Bali - Kejadian viral pernikahan online antara pasangan yang bermukim di Buleleng, Bali baru-baru ini membuat Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) menyebut adanya potensi upacara ulang.
Secara garis besar, janji suci yang dilakukan oleh pasangan asal Bumi Panji Sakti yang masih tinggal di Amerika Serikat itu terbilang belum sah secara agama.
Nah, merespons upakara melibatkan aplikasi Zoom yang langsung viral di jagat Bali tersebut, PHDI membijaksanainya dengan solusi terbaik.
Menurut wakilnya, Pinandita I Ketut Pasek Swastika, masih ada jalan terbaik bagi kedua mempelai agar tak gamang atas pernikahan virtual ini.
"Tiyang (saya, Red) tidak berani menyebutkan itu saja atau tidak, karena Bhisama tentang itu belum ada," ungkap Pinandita I Ketut Pasek Swastika, Kamis (10/03/22).
Untuk menetapkan sah atau tidaknya pernikahan langka tersebut, tegasnya, merupakan ranah Sabha Walaka dan Sabha Pandita PHDI.
Terlebih, katanya, prosesi nikah virtual ini sudah ada kesepakatan dan kesepahaman antara keluarga kedua mempelai.
Dalam sudut pandang pribadinya, Jro Swastika menuturkan, sudah ada unsur syarat Bhisama Perkawinan yang telah terpenuhi, yakni pelaksanaan Bhuta Manusa Dewa Saksinya secara riil di lokasi upacara pernikahan berlangsung.
"Menurut tiyang pribadi, biarlah upacara perkawinan, masih sebagaimana yang sudah ada dan berjalan," tuturnya.
Sebagai gantinya, Jro Swastika menyarankan agar nanti di kemudian hari digelar upacara ulang demi keabsahan pernikahan tersebut.
"Karena sudah terjadi, mungkin saja nanti diadakan upacara ulang, lanjut pelaksanaan Tri Saksi serta dan diakhiri dengan Mapinton," beber Jro Swastika.
Terlepas adanya bakal diulang seperti kata PHDI, pernikahan online dua sejoli yang masih ada di Amerika bikin geger Bali. Pasalnya sebuah video viral menayangkan melalui sebuah proyektor, kedua dinikahkan oleh pemangku. (gie/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News