GenPI.co Bali - Inisial DK (23), pria asal Dajan Peken, Tabanan, Bali ini bisa dibilang punya sifat bebal setelah nekat menyebar foto mesum eks pacar baru-baru ini.
Bagaimana tidak? Alih-alih meminta maaf dan tidak mengulangi kesalahannya terhadap MA (19) selaku mantan kekasihnya, pelaku malah nekat menantang untuk dilaporkan ke polisi.
Sebagaimana diketahui, DK sendiri bersalah menyebarkan konten tak senonoh perempuan asal Kediri tersebut melalui berbagai media sosial mulai dari Facebook, Instagram, dan Whatsapp.
"Terserah saya dong," kata DK seperti dikutip MA dan bibi korban berinisial YA saat membuat laporan ke Polres Tabanan, Selasa (08/03/22).
Bahkan, usaha MA maupun bibi YA mendatangi orang tua si pria yang tinggal di Dajan, Bali, sembari memohon agar unggahan tidak senonoh itu dihapus dari media sosial, tidak digubris.
Padahal, saat itu MA dan bibi YA datang bersama Kelian Dinas Banjar Dajan Peken membujuk DK, tetapi tidak membuahkan hasil.
Karena tidak ada niat baik dari tersangka DK untuk menghapus foto telanjang MA, korban dan bibinya melapor ke Polres Tabanan, 11 Februari 2022.
"Berdasar laporan, tim Reskrim Polres Tabanan melakukan penyelidikan," ujar Kapolres AKBP Ranefli Dian Candra.
Setelah sekian lama melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, polisi akhirnya bergerak dan menangkap pelaku DK di kediamannya.
"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti di rumahnya, 5 Maret 2022 lalu," kata AKBP Ranefli Dian Candra.
Gara-gara sikap bebalnya dan pernyataan gila menantang dilaporkan ke polisi ini, sang pria asal Tabanan, Bali tersebut harus rela segera masuk bui. Aksinya menyebar foto mesum eks pacar terancam pidana hingga 6 tahun penjara. (lia/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News