GenPI.co Bali - Nasib apes dialami oleh pria asal Dajan Peken, Tabanan, Bali inisial DK (23) yang musti berurusan dengan polisi gara-gara nekat sebar foto mesum eks pacar pasca putus cinta, beberapa waktu lalu.
Diketahui, DK menjalin kasih dengan seorang perempuan inisial MA (19) asal Kediri sebelum akhirnya kandas di tengah jalan tanpa alasan jelas.
Nah, gara-gara putus cinta ini pula, pria muda asal Tabanan itu gelap mata dan menyebarkan konten pornografi di segala macam media sosial.
DK kedapatan berbagi foto telanjang dan aksi selayaknya hubungan suami istri bareng MA ke berbagai media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Whatsapp.
Sontak saja, merasa dipermalukan di depan umum, MA dan sang bibi akhirnya mengadukan kasusnya ke Polres Tabanan, Bali pada 11 Februari 2022.
"Berdasar laporan, tim Reskrim Polres Tabanan melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres AKBP Ranefli Dian Candra, Selasa (08/03/22).
Setelah sekian lama melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, polisi akhirnya bergerak dan menangkap pelaku DK di rumahnya di Dajan Peken, Tabanan.
"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti di rumahnya, 5 Maret 2022 lalu," kata AKBP Ranefli Dian Candra.
Kepada penyidik kepolisian, tersangka DK mengaku nekat mengunggah foto telanjang dan konten pornografi MA lantaran sakit hati tak terima cintanya diputus sepihak oleh sang perempuan.
"Mereka sudah pacaran 11 bulan lebih, tetapi karena tidak ada kecocokan akhirnya putus di tengah jalan," bebernya.
Gara-gara aksi nekatnya menyebar foto mesum mantan pacar, pria Tabanan, Bali inisial DK ini pun dipastikan bakal kena ganjaran setimpal. Melanggar pasal pornografi, ia bisa dipenjara hingga 6 tahun dan didenda Rp250 juta. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News